Hasil Hitung Suara Caleg

Jatah Kursi DPR RI Dapil Sumsel II Lepas, PKS Perjuangkan Keadilan ke KPU RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi PKS Riduan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 ditingkat Provinsi Sumsel, Senin (13/5/2019).

Padahal sebelumnya terdapat keberatan sejumlah saksi partai khususnya di Kabupaten Empatlawang dan Kabupaten Muratara.

Pada hasil rekap, ditingkat DPR RI Dapil Sumsel II, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding Nasdem menggelembungkan suara di Kabupaten Empat Lawang.

Saksi PKS Sumsel, Riduan Saiman mengatakan, akibat dugaan penggelembungan suara tersebut satu kursi DPR RI yang sedianya didapat caleg DPR RI dari PKS atas nama Iqbal Romzi, hilang.

Saksi PKS Askweni menemukan adanya perbedaan DA dan DB di Empat Lawang. Padahal saat rekapitulasi hasilnya sama. Namun setelah di print out berbeda.

"Ditingkat KPU antara DA dan DB berubah padahal saat rekapitulasi sama hasilnya, tapi pada saat print out DB , kita sayangkan itu, itu ditemukan Askweni saksi PKS pada malam itu," ujar Riduan, Senin (13/5/2019).

Karenanya sejak awal rekapitulasi di KPU Kabupaten Empat Lawang pihaknya menyampaikan keberatan. Dan rekapitulasi KPU Empat Lawang diambil alih KPU Provinsi.

Riduan yang juga Ketua DPD PKS Palembang ini mengungkapkan, beberapa kecamatan yang mengalami penggelembungan suara terjadi diantaranya adalah Muara Pinang, Pendopo, Ulu Musi, Tebing Tinggi dan hampir semua kecamatan.

"Penggelembungan lebih kurang terjadi kenaikan sekitar 7.000 suara, sehingga yang tadinya suara ustadz Iqbal menang 500 suara di urutan ke 9 kursi terakhir, itu menjadi hilang gara-gara adanya penggelembungan suara Nasdem."

"Ini sudah kami lakukan form keberatan DC2 yang sudah ditandatangani saksi kita semalam Pak Askweni dan Aulia Rahman dan tadi siang sudah ditandatangani Ketua KPU Kelly Mariana," ungkap Riduan.

Dia menyatakan, sebenarnya Bawaslu Sumsel sudah merekomendasi penyandingan data, tapi tak dihiraukan KPU Provinsi.

"Itu yang kami sayangkan sekali. Padahal saya tadi baru hadir dibawah karena saya baru dapat mandat jadi saksi sehinggga saya terlambat masuk ke dalam saya masuk sudah ketok palu," tandasnya.

Dia menuturkan, menindaklanjuti dugaan penggelembungan suara tersebut Ketua DPW PKS Sumsel M Toha bersama Ketua Advokasi Aulia Rahman hari ini bertolak ke DPP PKS untuk memproses hal tersebut saat rekapitulasi suara di tingkat KPU RI.

"Hari ini ketua DPW dan Ketua Advokasi langsung ke DPP untuk memproses ini di level KPU RI."

"Mohon doanya insyaallah keadilan itu masih ada. Kami minta pengawas pemilu tindak lanjuti laporan kami itu, dan kami minta ada hukuman tindak pidana penggelembungan suara ini baik terhadap yang membuat dan yang menggunakan suara," bebernya.

Sementara itu Saksi Nasdem, Rizal Lubis membantah, partainya melakukan penggelembungan suara.

Menurutnya jika ada keberatan dari saksi lain, dituangkan dalam mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan.

"Setiap tingkatan kan ada wadahnya kalau keberatan. Kalau penggelembungan suara nggak adalah kami. Pidana itu bos," tandasnya.

Menurutnya untuk suara DPR RI Dapil Sumsel 2, Nasdem memperoleh dua kursi atas nama Percha Leanpuri dan Sri Kustina.

"Kalau hasil rekap dapat dua kursi, suara terbanyak Percha dan Sri," pungkasnya.

Berita Terkini