TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Toni Chandra bin Aliong (34) dan Yuliana Binti Akim (39), pedagang tahu berformalin menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (8/5/2019).
Kedua terdakwa hadir dalam persidangan dengan tidak menggunakan pakaian tahanan seperti terdakwa pada umumnya.
Hal ini dikarenakan tidak dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"ujar JPU, M. Fajar Prawitama, SH disela persidangan.
Sembari menggerakkan jari jemarinya, kedua terdakwa hanya terduduk diam di hadapan majelis hakim saat mendengar tuntutan jaksa.
Tidak ada sepatah katapun atau reaksi membantah dari kedua terdakwa.
Dalam persidangan terungkap fakta terhadap aksi kecurangan yang dilakukan kedua pelaku.
Berawal dari Tempat Usaha tahu ABI yang merupakan milik dari terdakwa Yuliana binti Akim di Jalan Puding No. 1198 Rt. 019 Rw. 07 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
Tempat usaha tersebut diperiksa oleh tim gabungan dari BBPOM di Palembang, DItresnarkoba Sumsel dan Polisi Pamongn Praja (POL PP) Kota Palembang, Kamis (5/6/2018) sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian petugas BBPOM Palembang melakukan pemeriksaan dan meminta kepada saksi Saiyuna untuk mengambilkan sampel tahu yang akan diuji.
Tepatnya tahu yang berada di dalam rendaman air yang berada diatas mobil pickup tahun 2010 BG 9214 ME yang siap dijual ke pasar Jakabaring.
Hasilnya, setelah uji tes dilakukan, tahu tersebut terbukti mengandung formalin dengan menunjukkan ciri fisik berubah menjadi warna ungu.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohannes SH MH dengan hakim anggota Efrata SH MH dan Achmad Syaripudin SH MH menunda jalannya persidangan.
"Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,"ujar hakim ketua yang langsung mengetok palu. (cr8)
Ket foto : Terdakwa Toni Chandra bin Aliong (34) dan Yuliana Binti Akim (39) pedagang tahu berformalin yang menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (8/5/2019).
Area lampiran