Utusan Caleg Ngotot Masuk Saat Pleno PPK di Ilir Barat I Palembang, Padahal Sudah Ada Saksi Partai

Penulis: Hartati
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekapitulasi penghitungan suara caleg dan partai tingkat DPRD Provinsi di PPK IB II, Selasa (30/4/2019).

Laporan Wartawan Tribun Sumsel.com, Hartati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat II masih melakukan rekapitulasi suara calon legislatif dan Partai DPRD Provinsi Sumsel.

Penghitungan di bagi menjadi dua kelompok panel agar cepat selesai.

Saksi dari masing-masing partai dan dan ada juga calon legislatif hadir menyaksikan rekapitulasi. Mereka secara seksama menyaksikan penghitungan. 

"Rekapitulasi suara caleg dan partai DPRD baru dua kelurahan yakni kelurahan 28 Ilir dan 29 Ilir . Sisanya akan dihitung hingga selesai," ujar Ketua PPK IB 2, Sidarta Gautama SIp, Selasa (30/4/2019).

Dikatakan Sidarta kendala rekapitulasi suara karena PKK hanya melayani saksi yang mendapat mandat dari partai bukan dari Caleg.

Tapi kenyataannya banyak caleg yang tidak paham sehingga mengirim utusan sendiri sehingga di sinilah banyak protes dan menghambat proses rekapitulasi suara.

"Kalau saksi DPD wajar mereka menempatkan saksi karena independen bukan dari partai. Ini sudah ditetapkan saksi dari partai tapi tetap ngotot memaksa saksi caleg masuk ruang rapat pleno," tambahnya.

Berita Terkini