Registrasi Kartu

Cara mudah Registrasi Kartu AXIS Buat Pelanggan Baru dan Lama.

Penulis: Abu Hurairah
Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Registrasi Kartu Axis

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara mudah registrasi kartu AXIS bagi pelanggan baru dan lama. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Beserta Perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).

Berikut di bawah ini cara mudah registrasi kartu Axis pelanggan baru dan lama.

Hal yang perlu disiapkan untuk registrasi kartu AXIS

Cara Registrasi Kartu Axis Lama dan Baru (AXIS)

 1. Nomor Pelanggan

Kamu membutuhkan nomor pelanggan AXIS yang sudah kamu miliki

2. NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP/KTP

3. Kartu Keluarga

Siapkan Kartu Keluarga dengan Nomor Kartu Keluarga yang tertera

REGISTRASI PELANGGAN BARU

Cara Registrasi Kartu Axis Lama dan Baru (AXIS)

1. Kamu akan menerima pesan "Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi"

2. Masukkan No. Identitas sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal

3. Masukkan No. KK sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga

ATAU bisa dilakukan dengan cara :

Halaman
12

Berita Terkini