Berita Palembang: Warga Palembang Ini Simpan 1000 Botol Minuman Keras, Pasok Kios-kios Pedagang

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pol PP Kota Palembang saat mengangkut miras ilegal yang diamankan dari rumah Mashur, Senin (8/4/2019).

Berita Palembang: Warga Palembang Ini Simpan 1000 Botol Minuman Keras, Pasok Kios-kios Pedagang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Pol PP Kota Palembang di backup Polresta dan Kodim 0418 Palembang menggrebek tempat penjualan miras.

Rumah Mashur (30) Jalan Ratu Geok Lorong Sempayo RT 72 RW 14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, saat digeladah ternyata menyimpan lebih kurang 1.000 botol miras dengan berbagai merk ya g dijual secara ilegal.

"Aku tidak pernah mengambil, karena ada yang mengantar. Di rumah itu aku siapkan 1.000 botol dan biasanya dijual ke warung-warung di Palembang," ujarnya saat diamankan di kantor Sat Pol PP Kota Palembang, Seni. (8/4/2019).

Setidaknya, sudah dua tahun ia berbisnis menjual minuman miras ke warung-warung kaki lima yang ada di Palembang. Ia sama sekali tidak mengenal orang yang memasok miras untuk dirinya.

"Dia datang ke rumah dan tidak pernah ditinggalkan nomor ponsel atau alamat kantornya dimana," pungkasnya.

Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Kota Palembang Heri Andriadi menuturkan, pengaman dilakukan dari laporan warga yang resah dengan peredaran miras dilingkungan mereka.

"Dari laporan itu, langsung kami tindak lanjuti. Saat digeladah, ternyata memang benar ditemukan sekitar 1.000 botol miras berbagai merk. Semuanya kami amankan termasuk pemilik miras," ujarnya.

Berita Terkini