Berita Palembang

Dituduh Maling Motor, Dikeroyok Satu Keluarga dan Ditusuk, Soleh Buat Laporan ke Polresta Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soleh saat menceritakan aksi pengeroyokan yang dialaminya kepada awak media, Kamis (28/3/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sempat dituduh maling motor hingga menjadi korban pengeroyokan, M Soleh (24 tahun), warga Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang membuat laporan ke Polresta Palembang, Kamis (28/3/2019).

Kepada petugas, Soleh yang datang didampingi kedua orangtuanya mengatakan kejadiannya pada Selasa (26/3/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pas lagi tidur, tiba-tiba AG itu datang langsung menuduh saya maling motor orang tuanya, karena saya tidak merasa ya saya bantah ," cerita Soleh

Namun, AG berserta keluarga tidak percaya dan langsung menghajar Soleh serta menusuk menggunakan pisau.

Tak hanya itu, Soleh bahkan sempat ditelanjangi oleh terlapor beserta keluarganya.

Foto Wajah 2 Pelaku Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi, Nang dan Han kenal dengan Melinda Zidemi

Undang Dewi Perssik Nyanyi di Acara Ultah Anak, Pasutri di PALI Ini Habiskan Uang Rp 250 Juta Lebih

Akibatnya, Soleh mengalami luka tusuk di kepala, pinggang kanan, luka robek pada bagian bibir dan luka memar di mata.

"Saya langsung dilarikan ke RS Bari dan juga harus mendapat luka jahitan di kepala sebanyak 10 kali jahitan dan 12 jahitan pada pinggang bagian kanan," ujarnya sambil menunjukan beberapa bekas luka.

Saat berada di rawat di RS Bari, Soleh mengaku terlapor beserta keluarga sempat meminta maaf dan ingin berdamai.

"Dia sempat bilang maaf, namun kata saya tunggu dulu harus saya rundingkan dengan keluarga dan akhirnya kami membuat laporan ke sini (SPKT Polresta Palembang)," ujanya.

Dendam Berlatar Belakang Asmara, Itulah Pengakuan 2 Pelaku Tega Membunuh Pendeta Muda Melinda Zidemi

Pemain Blasteran Australia Amadeus Suropati Melamar Sriwijaya FC, Ini Tanggapan Kas Hartadi 

Sementara itu, Kasat reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi membenarkan, adanya laporan korban pengeroyokan yang dilakulan oleh satu keluarga.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti kasus ini, sementara untuk terlapor bila terbukti bersalah akan terkena tindak pidana pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan," pungkasnya.

Berita Terkini