Hercules Datang dengan Sangar dan Akhirnya Mengamuk di PN Jakarta Barat, Minta Semua Polisi Keluar

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adapun ketiga poin yang memberatkan Hercules itu tersebut yakni :

Pertama, perbuatan Hercules dan para anak buahnya yang merusak kantor pemasaran milik PT Nila Alam dianggap merugikan orang lain dan juga meresa‎hkan masyarakat.

Kedua terkait rekam jejak Hercules sebelumnya yang pernah beberapa kali tersangkut kasus hukum.

Ketiga, selama persidangan Hercules tidak pernah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, terdakwa tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," ujar Kurniawan.

Adapun satu poin yang meringankan Hercules yakni lantaran ia merupakan seorang kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 4 anak.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Hercules dan tim kuasa hukumnya. (Tribunjakarta.com/WartaKota)



Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hercules Mengamuk di PN Jakarta Barat Sebelum Dimulainya Sidang Vonis; Ini Penyebabnya, http://jakarta.tribunnews.com/2019/03/27/hercules-mengamuk-di-pn-jakarta-barat-sebelum-dimulainya-sidang-vonis-ini-penyebabnya?page=all.
Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Erik Sinaga

Berita Terkini