Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM MURATARA-Prengki Pratama (20 tahun), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan jajaran Polsek Rupit.
Prengki diduga menganiaya Muhamad (60 tahun) warga Dusun 1, Desa Lawang Agung saat sedang salat subuh di Musolah Al Pala, Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 05.20 WIB.
Waktu itu, Muhamad sedang melaksanakan salat subuh berjamaah.
• Caleg Lubuklinggau Otak Pencuri Nasabah Bank Dikenal dari Keluarga Berada, Dikira Kerjanya Pemborong
• Guru SMK PP Sembawa Pantau Kegiatan PKL Siswa di PT Sampoerna Agro
Ketika sujud terakhir dalam salatnya, Prengki datang langsung memukul lima kali dari belakang dengan menggunakan sebuah batu.
Pukulan itu membuat Muhamad terduduk.
Waktu itu Muhamad sempat berbalik badan dan melihat pelaku melarikan diri.
Muhamad yang mengalami luka memar langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rupit.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi Cahyono mengatakan, setelah menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
• 27 Siswa di Muaraenim Tak Ikut UNBK Hari Pertama, Paling Banyak di SMK Bina Mulya Tanjung Enim
• Inilah Kronologi Kecelakaan Maut 5 Karyawan BNI dan Mandiri Terbakar, Sopir Masih Ingat Kejadian
"Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya, lalu kita langsung berangkat untuk menangkap, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya dengan alasan dendam terhadap korban karena setiap kali belanja di toko milik korban sering tidak dilayani
"Pengakuannya, dia juga dituduh mencuri hewan ternak milik korban," tuturnya.