Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melihat beberapa kali kecelakaan yang terjadi pada angkutan sungai maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan akan menegakkan Pergub nomor 12 tahun 2015.
Plt Kasat Pol PP Sumsel, Leni Milana usai rapat Pembahasan Penurunan Angka Kecelakaan Angkutan Sungai/Danau dan Penyeberangan di Wilayah Sumsel mengatakan, Satpol PP sebagai penegakan Pergub akan menerapkan Pergub nomor 12 tahun 2015, tentang penyelengaraan angkutan sungai dan danau di Sumsel.
"Point utama yang akan kami lakukan yaitu kami akan datangi pengusaha yang buat speedboat dan akan kami beritahu spesifikasi kapal yang memenuhi standar," ujar Leni di Kantor Satpol PP, Jumat (22/3/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kebanyakan speedboat yang ada saat ini tidak sesuai spesifikasi.
• Setelah Mengantar Kakak, Sopan Warga Cilacap Jadi Korban Kecelakaan Speed Boat di Sungai Musi
• Korban Tewas Bertambah Jadi 7 Orang, Ganjar Kepsek SDN 22 Karang Agung Korban Kecelakaan Speed Boat
• Korban Tewas Bertambah Jadi 7 Orang, Ganjar Kepsek SDN 22 Karang Agung Korban Kecelakaan Speed Boat
Untuk itu perlu disosialisasikan dan diberi tahu kepada pengusaha yang buat speedboat.
Jadi kalau dari awal sudah diinfokan maka mereka bisa membuat spek yang sesuai standar.
Hal ini perlu dilakukan agar lebih aman dan nyaman.
Ia pun menjelaskan pembuatan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapnnya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Sesuai dengan pasal 10 ayat 1, bahwa pembuatan kapal harus membuat gambar rancang bangun kapal serta data kelengkapan sebelum kapal dibuat.
Perhitungan teknis dan gambar rancang bangun kapal penumpang spesifikasinya sekurang-kurangnya 75 cm x 50 cm untuk jendela. Lalu untuk pintu keluar masuknya penumpang harus melalui bagian depan kapal.
Kemudian pada ruang deck penumpang harus ada lorong bebas untuk penumpang keluar masuk kapal, dengan ketinggian antara lantai deck dengan atap plafon kapal minimal 150 cm.
"Kita cukup perihatin dengan tingkat kecelakaan air ini. Jadi apa yang kami bisa lakukan untuk menekan kecelakaan ini akan kami lakukan," katanya.
Ia pun berharapanya semua kendaran angkutan sungai bisa memenuhi standar baik dari spek dan ada alat keselamatan. Persyaratan peralatan keselamatan yang harus disediakan seperti life jacket, racun api, lampu sorot, lampu navigasi, P3K dan lain-lain.
Menurut Leni speedboat yang sudah ada nantinya bisa dimodifikasi atau diperbaiki sesuai spek yang ada. Semuanya memang butuh proses dan bertahap, untuk itulah perlu disosialisasikan terlebih dahulu.