"Dia bertanya ada apa, kemudian saya ceritakan, katanya awas penipupan,dan disitu aku sadar," ungkapnya.
Saat Waldi mengecek saldo gopay ternyata sudah tinggal Rp 1000 dari Rp 280 ribu selanjutnya ia menelpon pihak bank.
"Aku telepon pihak bank, katanya itu masuk ke nomor telpon bukan nomor rekening. Jadi kata petugasnya aku transferkam duit aku ke nomor yang disuruhnya itu," katanya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.892.344 dan melapor ke Polresta Palembang.
Sementara, Kasat Reskrim Poresta Palembang Yon Edi Winara melalui Kepala KA SPKT Polresta Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tentang penipuan
"Atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat tindak pidana penipuam pasal 378 KUHP"pungkasnya.