Bidan Diperkosa di Ogan Ilir

Kasus Pemerkosaan Bidan YL di Ogan Ilir, Tim Labfor Polisi Ungkap Fakta Ini, Terjadi Perdebatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

Kasus Pemerkosaan Bidan YL di Ogan Ilir, Tim Labfor Polisi Tak Temukan Adanya Bukti Sperma Pelaku

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG
 - Polda Sumsel menguak hasil dari penyelidikan kasus pemerkosaan yang dialami Bidan YL di Ogan Ilir.

Tim Labfor kepolisian cabang Palembang menyebutkan tidak ada sperma yang ditemukan baik di tempat tidur maupun kemaluan Bidan YL

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkap hal tersebut ketika ditemui usai rilis ungkap kasus narkoba di Mapolda Sumsel, Jumat (22/2/2019).

Namun, meski ada penemuan tersebut penyelidikan akan terus dilakukan.

• BREAKING NEWS, Polisi tidak Temukan Sperma, Jejak Kaki, dan Sidik Jari di TKP Bidan Desa Diperkosa

• Bidan Desa Diperkosa, Pemkab OI Minta Polisi Beri Keamanan Ekstra Tenaga Kesehatan di Pelosok

"Kami tidak berasumsi tidak adanya pemerkosaan, meski sempat jadi perdebatan antara pihak penyidik dan pihak puskesmas karena saat ada cairan yang ditemukan belum pasti itu sperma atau bukan," ujar jenderal bintang dua.

TKP Pemerkosaan Bidan Desa di Ogan Ilir (Sripo/ Berry)

Meski dilaporkan pemerkosaan, Kapolda mengungkapkan harus dilakukan kontruksi hukum terlebih dahulu.

Pembuktian harus dilakukan agar proses hukum dan pengungkapan tidak salah.

Sehingga, bila benar ada pemerkosaan yang dilakukan para pelaku bisa dilakukan proses hukum yang kuat dengan didukung bukti-bukti.

Berikut fakta baru hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap kasus bidan YL yang diduga diperkosa dan dirampok.

1. Tak Ditemukan Bercak Sperma dan Bulu

Dari olah tempat kejadian secara detil, tidak ditemukan sama sekali bukti seperti sperma, bulu-bulu dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

2. Bidan YL Cuci Pakaian yang Dipakai Saat Mengaku Diperkosa

Terlebih, korban mengaku ada pakaian dicuci seusai kejadian.

Seharusnya, tidak dicuci, agar penyidikan bisa terungkap dan bisa ada pembuktian dengan barang bukti.

3. Tak Ada Jejak Kaki dan Kerusakan

Halaman
123

Berita Terkini