Vonis Mati Bandar Narkoba

Terpukul dan Tertekan, Ada Anggota Jaringan Bandar Narkoba Letto Cs Minta Segera Dihukum Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum Letto CS saat ditemui di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (14/2/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sembilan terdakwa jaringan bandar narkoba Letto CS, telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Jaringan berjumlah sembilan orang ini telah ditempatkan di tiga lapas yang berbeda.

Terdakwa Letto (26), Putra (22) dan Andik ditempatkan di lapas Kayu Agung.

Frandika (24) Hasanudin (38) Chandra (23) ditempatkan di lapas Kelas I Palembang.

Masih Ingat Dua Polisi Sabar Hadapi Deni Perusak Motor Sendiri? Ini Nasib Mereka Sekarang

Mobil Presiden Jokowi Dihampiri Istri Pendemo, Ibu Iriana Sampai Menangis, Ini yang Dibicarakan

Serta Shabda (33), Trinil (22) dan Ony (23) yang ditempatkan di lapas narkotika kelas III Banyuasin Merah Mata.

"Iya, mereka saat ini ditempatkan di tiga lapas yang berbeda,"ujar penasehat hukum terdakwa, Rustini saat ditemui di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (14/2/2019).

Lanjutnya, saat ini sembilan terdakwa sudah mengajukan banding.

Namun, hanya tujuh terdakwa yaitu Letto, Frandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra yang tetap menggunakan jasanya sebagai penasehat hukum.

"Sedangkan Shabda dan Ony menggunakan jasa penasehat hukum dari luar. Jadi mereka berdua sudah bukan tanggung jawab kami,"ucapnya.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Puji Langkah Kemenkumham Pisahkan Komplotan Letto

BREAKING NEWS: 9 Terpidana Mati Jaringan Letto CS Dipisah, Dipencar di Tiga Penjara di Sumsel

Dikatakannya, usai mendapat vonis hukuman mati dari hakim, rombongan Letto CS sangat merasa terpukul.

Bahkan ada diantara mereka yang ingin segera di hukum mati.

"Semua itu karena mereka merasa syok akan vonis hakim yang dijatuhkan pada mereka. Jadi psikologis mereka merasa tertekan."

"Namun sebagai penasehat hukum tetap berusaha menenangkan klien kami agar mereka tidak terlalu terpuruk,"ujarnya.

Video : 9 Terdakwa Kasus Narkoba Komplotan Letto Cs Di Vonis Hukuman Mati

Cara Merawat Rambut Sesuai Jenisnya, Jangan Sampai Salah Langkah Biar Tak Kena Ketombe

Saat ini pihak penasehat hukum terdakwa masih menunggu salinan putusan dari hakim.

"Karena salinan putusan dari hakim diperlukan untuk mengurus memori banding. Jadi saat ini kami masih menunggu itu,"ujarnya.

Berita Terkini