TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Polisi menangkap Ikhsan (40) di Jalan Tanjung Burung Utama Lorong Putri Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya dikediaman Ikhsan (40).
Ia diduga anggota jaringan narkoba.
Saat melakukan penggerebekan, petugas tidak mendapati barang bukti narkoba, namun saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital yang saat itu berada di meja TV rumahnya.
Petugas lantas melanjutkan penggeledahan di rumah Ikhsan, dari sana petugas pun mendapati sebuah senjata api rakitan dan 2 butir pelaku aktif.
Dari temuan tersebut, Ikhsan langsung digiring ke Polresta Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas Piket SPKT Polresta Palembang, Ikhsan membantah senjata api itu miliknya.
"Bukan punya saya pak itu dititipkan teman di rumah saya. Senjata api itu juga sudah rusak, dan tidak pernah saya pakai," ujarnya kamis (14/2)
Kanit Unit I, Narkoba, Ipda Dian Idaman mengatakan, penangkapan Ikhsan ini berdasarkan keluhan dari masyrakat.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan mereka resah dengan ulah Ikhsan, sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar rumahnya," Jelasya
Dari laporan tersebut, Dian bersama anggota langsung melakukan penyelidian dan menggrebek rumah pelaku.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba yang kita dapatkan, Namun yang berhasil ketika amankan dari pelaku yakni timbangan digital dan senjata api beserta 2 butir pelaku. Pelaku kemudian langsung kita amankan," unngkapnya
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU darurat No 12, dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kita ambil keterangan, dan pelaku kita serahkan ke bagian reskrim, guna dilakukan pengembangan," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara,
membenarkan adanya serahan tersangka yakni Ikhsan atas kepemilikan
senpi, dari Sat Res Narkoba
"Pelaku sudah diamankan dan kini diambil keterangan, guna dilakukan pengembangan," pungkasnya.