Syamsul Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Asal Pinrang Sulsel Divonis Bebas Hakim, Ini Kata Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

Syamsul Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Asal Pinrang Sulsel Divonis Bebas Hakim, Ini Kata Jaksa

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memvonis bebas seorang bandar narkoba bernama Syamsul Rizal alias La Kijang (32) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Menurut Humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyo yang dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019), perkara yang menjerat Syamsul Rizal belum final dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kapolda Sumsel Senang Komplotan Letto Dihukum Mati, Sekali Bawa Narkoba Ratusan Kilogram

Hakim PN Palembang Dalam Waktu 6 Jam Vonis 9 Terpidana Mati Mafia Narkoba, Catat Rekor? Ini Faktanya

Pasalnya, JPU keberatan atas putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke MA. 

“Putusan vonis bebas kan tanggal 8 Januari 2019, jaksa mengajukan kasasi 21 Januari 2019. Pada tanggal 1 Februari 2019 kemarin, diajukan memori kasasinya dan kontrak memorinya ke MA.

Setelah itu, nanti Pengadilan Negeri Makassar menyerahkan perkaranya ke MA untuk tingkat kasasinya. Jadi ini perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau final,” katanya.

Reaksi Dewi Perssik Pasca Rosa Meldianti Dikabarkan Jadi Tersangka, Isu Settingan Akhirnya Terjawab

Al Ghazali Ribut dengan Alyssa Daguise, Al Dorong Pacarnya Sampai Jatuh, Lihat Videonya

Saat ditanya soal vonis bebaskan terdakwa narkoba 3,5 kg, Bambang mengatakan majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Intinya, dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pembuktian terdakwa dalam perkara 3,5 Kg narkoba jenis sabu.

“Dua alat bukti minimal yakni saksinya memberikan keterangan sesuai dengan pasal 183 KUHAP.

Hakim kan menilai dari fakta-fakta persidangan dan menimbang putusan yang akan dikeluarkan dengan vonis bebas terhadap terdakwa.

Fakta-fakta persidangan itu dinilai hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Diketahui, vonis bebas terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang dengan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks tertanggal 8 Januari 2019.

Dalam putusan itu berbunyi: "Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan."

Diputusan juga agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Syamsul Rizal alias La Kijang ditangkap tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 28 Mei 2018 lalu.

Sebelum ditangkap, La Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu.

La Kijang menjadi DPO Dit Narkoba Polda Sulsel berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba dan ditangkap saat sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Herani Gali dalam persidangan sebelumnya mendakwa Syamsul Rizal alias La Kijang bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subs 2 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi terkait vonis bebas Syamsul Rizal alias La Kijang, Selasa (12/2/2019) menyatakan keberatannya setelah majelis hakim memvonis bebas terdakwa narkoba jaringan besar tersebut.

“Kalau kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur hukum, pastilah sejak awal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tidak bisa kasus ini P21.

Ya minimal jaksa meminta perbaikan berkas atau lainnya, tapi ini tidak. Semuanya berjalan lancar hingga pengadilan. Soal vonis bebas terdakwa, itu hak sepenuhnya pengadilan.

Biarlah masyarakat menilai,” katanya.

Dicky menambahkan, La Kijang adalah bandar besar narkoba dari jaringan Cullang yang beromzet Rp 1,2 Triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Agustus 2017 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kg Sabu Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi", https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/16195561/bandar-narkoba-pemilik-35-kg-sabu-divonis-bebas-jaksa-ajukan-kasasi
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Aprillia Ika

Berita Terkini