TRIBUNSUMSEL.COM -- Selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.
Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya itu disita polisi.
"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Fery menyebutkan, pembakaran STNK tersebut terjadi tak lama setelah motor Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) siang.
Saat ini, Adi ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Ia disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang penghancuran atau merusak barang bukti serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda milik orang lain.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pedagang kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan ini diancam hukuman enam tahun penjara.
//
Viral Adi Saputra Hancurkan Motor Ketimbang Ditilang Polisi, Ternyata Keseharian Jual Es Kepal Milo\
-Adi Saputra mendadak viral di jagat maya.
Pria ini terekam netizen marah-marah di depan polisi yang menilangnya.
Dia dengan sangat tangguh mempreteli motor matic merah milik pasangannya
• Ahok atau BTP Selalu Loncat Partai Sebelum Gabung ke PDIP, Partai Pertama Inilah Ahok Bergabung
• Pamer Tabungan Lebih dari Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Mah Gak Main yang Ratusan Juta!
Sikap frustasi Adi menjadi-jadi dengan beredarnya video lanjutan yang memperlihatkan dia membakar Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) yang sebelumnya diminta polisi tapi dia tak bisa menunjukkannya
Video Adi membakar STNK pun viral dan netizen menilai Adi sudah tidak sehat mentalnya.