Vonis Mati Bandar Narkoba

Kapolda Sumsel Senang Komplotan Letto Dihukum Mati, Sekali Bawa Narkoba Ratusan Kilogram

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Pol Denny Gapril

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Pol Denny Gapril

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait vonis mati yang diterima sembilan orang jaringan Letto CS yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan.

Hal ini, diungkapkan jenderal bintang dua ini ketika ditemui usai kegiatan serah terima jabatan pejabat utama di Mapolda Sumsel, Jumat (8/2/2019).

"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda.

Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup besar.

Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.

Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.

"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," pungkasnya.

Sementara itu,

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Saiman mengatakan, putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sudah dipertimbangkan.

Diketahui sembilan terdakwa dalam jaringan komplotan bandar narkoba Letto CS asal Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.

"Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut,"ujarnya.

• Fakta Persidangan Vonis Mati Komplotan Bandar Narkoba Letto Cs Asal Surabaya, Selesai Hingga Malam

• Letto Cs Divonis Mati, Direktur Narkoba Polda Sumsel : Ini Surat Cinta Peringatan Bandar Narkoba

Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.

"Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum,"ungkapnya

Lanjutnya, dalam putusan tersebut bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.

Halaman
123

Berita Terkini