Tampak ada tanda lahir di dada yang pemeran wanita.
Belum diketahui pemeran pria dalam video mesum itu.
Hingga kini tak diketahui siapa yang menyebar video mesum tersebut.
Ancaman Pidana
Beredarnya video mesum sepasang kekasih yang diduga warga Langowan, Kabupaten Minahasa mendapat tanggapan Pengamat Hukum Toar Palilingan SH MH.
"Penyebar video porno ini bisa dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 bulan," ujarnya.
Ditambahkannya, seperti tertulis di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE pasal 27 ayat 1.
"Di situ tertulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki memuat yang melanggar kesusilaan," jelasnya.
"Itu ancaman hukumannya ada di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, tertulis setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Polisi Ungkap Fakta soal Kasus Video Mesum di Minahasa, Disebar Teman Pemeran Pria,