Berita Palembang

Paksa Bayar Parkir dan Lukai Pemilik Mobil, Juru Parkir di Pasar Kuto Palembang Ini Dibekuk Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fikri, juru parkir yang ditangkap karena penganiayaan hanya bisa tertunduk saat dimintai keterangan di Polresta Palembang, Rabu (30/1/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sempat buron selama 2 bulan usai melakukan penganiaayaan, Fikri (20 tahun) ditangkap Unit Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, Selasa (29/1/2019) sore.

Warga Lorong Jambu, Pasar Kuto Kecamatan Ilir Timur (IT) II ini hanya bisa pasrah saat dirinya diringkus ketika sedang duduk di depan toko manisan daerah Pasar Kuto.

Sebelumnya Fikri dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korbannya Ardiansyah (26 tahun), pedagang ikan di Pasar kuto, pada 11 Oktober 2018 di parkiran los ikan Pasar Kuto Kecamatan IT II Palembang.

Fikri yang merupakan juru parkir di kawasan tersebut menagih uang jasa parkir kepada korban.

Namun karena di mobil korban masih ada barang, maka dia belum membayar parkir.

Tak terima akan hal tersebut, Fikri kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan celurit.

"Dia tu lama parkir di situ, beberapa jam. Terus dia belum bayar, padahal cuma bayar Rp 5000," ujarnya.

Berurai Air Mata, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Ingin Berhijrah, Sosok Ini yang Jadi Pengingat

Aksi Pria Mabuk Bikin Warganet Tertawa, Tutup Botol Kecap Dianggap Paha Ayam, Video Viral

Pelaku juga mengaku celurit yang ia gunakan untuk menganiaya korban berasal dari rumahnya.

"Saya ambil dari rumah pak, dari tempat parkir ke rumah itu tidak begitu jauh parkiran," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan anggotanya sudah menangkap satu pelaku atas kasus penganiayaan.

" Sebelumnya pelaku sudah menjadi TO (Target Operasi) Kami. Atas ulanya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara di atas 3 tahun," tutupnya.

Berita Terkini