TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG–Pemerintah Provinsi Sumsel mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan disahkan DPRD Sumsel.
Pembahasan telah memasuki tahap pandangan umum faksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke 56 DPRD Sumsel, Senin (28/1/2019).
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menghadiri langsung agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Raperda yang diajukan itu.
Ini 7 Raperda Itu :
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023,
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
- Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu.
- Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.
Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya menilai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah, yang berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah
Serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendaaan indikatif yang terukur dengan pertimbangan dari berbagai unsur pemangku kepentingan, yang diintegrasikan dengan tata ruang, kondisi, potensi daerah dan nasional.
Menurut fraksi ini, RPJMD tahun 2018-2023 adalah tahapan ke-empat pelaksanaan RPJDP Provinsi Sumsel tahun 2005-2025 dengan visi, Sumatera Selatan Unggul dan Terdepan Tahun 2025.
"Memantapkan pertumbuhan ekonomi dan menegaskan arah pembangunan ekonomi, Memantapkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, Pembangunan yang berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan, serta Pembangunan pemerintahan yang adil, jujur, bersih dan bertanggung jawab," ungkapnya
Dilain pihak juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyoroti,
RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 tahun ke depan
Menjadi dasar juga didalam menetapkan kebijakan pembangunan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.
Menurutnya, Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, fraksi ini memberikan apresiasi terhadap pihak eksekutif yang berketetapan hati untuk menyusun sebuah peraturan daerah yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi anak usia sekolah agar dapat memperoleh kesempatan belajar di sekolah tanpa terkecuali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. (rel)