Gratifikasi Terus Naik, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyiapkan para karyawannya menjadi Tunas Integritas untuk implementasi pembangunan, Sistem Integritas Nasional dalam Workshop Anti Korupsi Batch I Tahun 2019 dengan tema “Peran Tunas Integritas dalam Implementasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi”.
Tunas Integritas merupakan ajang pembentukan personil BPJS Ketenagakerjaan, yang tersertifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem integritas nasional.
Kegiatan ini diadakan pada 23-25 Januari di Padma Hotel & Resort, Denpasar, Bali dan diikuti 90 orang dari perwakilan kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Hampir 3 Tahun sejak komitmen Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeklarasikan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang isinya antara lain, membangun sistem Integrasi nasional.
Menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan “Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana besar kami untuk menegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan dan mendidik internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penegakan Sistem Integritas Nasional”.
Pendidikan para Tunas Integritas yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2016. Saat ini jumlah Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 312 orang karyawan di seluruh Indonesia.
Namun peran dan kompetensi mereka akan terus dipertajam dan ditingkatkan melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan KPK.
"Mereka ini nantinya akan menjadi mata dan telinga KPK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pencegahan korupsi, baik yang berpotensi bisa dilakukan oleh internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan, dan yang terpenting semakin meningkatkan budaya zero fraud dalam BPJS Ketenagakerjaan", tegas Agus.
Sedikitnya 538 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tataran anak perusahaan akan diikutsertakan dalam inisiatif ini.
Selain pelatihan, para Tunas Integritas ini juga memiliki akses khusus ke KPK untuk melakukan pengawasan, pemantauan, hingga pengembangan upaya pencegahan tindak korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan melakukan monitoring pemantauan serta mengembangkan upaya upaya pencegahan tindak korupsi baik yg bisa dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar terhadap institusi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan membentuk standar kompetensi integritas bagi karyawan berupa Sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API), Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK), Bimbingan Teknis Anti Korupsi.
“Pada tahun 2018 lalu, telah diadakan evaluasi dan improvement peran Tunas Integritas dalam upaya mendukung zero fraud, atas usaha itu telah memperoleh hasil dalam peningkatan signifikan dalam laporan penerimaan gratifikasi dari tahun ke tahun”, papar Agus menjelaskan.
Sebagai informasi, data pelaporan penerimaan gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun di 2016, terdapat 89 laporan gratifikasi(523 item barang, total uang dan barang senilai: Rp. 308 Juta dan USD 868). Tahun 2017, terdapat 96 laporan gratifikasi(695 item barang, total uang dan barang senilai: Rp. 88 Juta, dan tahun 2018, terdapat 152 laporan gratifikasi(1.540 item barang, total uang dan barang senilai: Rp. 554 Juta).