Untuk saat ini pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman akan diberikan toleransi parkir selama 10 menit.
"Toleransi ini kita berikan untuk loading barang dan penumpang, sampai dengan kelengkapan kantong-kantong parkir tersedia," katanya.
• Ini Penjelasan Polisi Sempat Amankan Seorang Karyawan Toko saat Ricuh di Jalan Sudirman Palembang
• 5 Tempat Nongkrong Asyik Minum Bandrek di Palembang, Ada Bandrek Pinang Muda, Ini Alamatnya
Selain itu, nantinya akan ada disiapkan shutle bus untuk antar jemput dari lokasi parkir ke lokasi pertokoan.
Setiap pelaksanaan Penertiban akan didahului dengan tindakan preventif atau himbauan kemudian revresif.
"Sosialisasi akan dilakukan lagi terkait larangan parkir, kantong parkir dan shutle bus," tutupnya.