TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Tika Herli (31 tahun), wanita otak pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak bernama Ponia (39 tahun) dan Silvia (13 tahun), kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pagaralam.
Tika beserta dua orang pembunuh bayaran bernama Riko Apriadi (20 tahun) dan Jefri Ilto Saputra (17 tahun), ditangkap tim Reserse Polres Pagaralam di sebuah penampungan TKI di Srengseng, Jakarta Barat pada Rabu (2/1/2019) lalu.
TribunSumsel.com pun berkesempatan mewawancarai ketiganya di sel tahanan Mapolres Pagaralam, Senin (7/1/2019).
Kepada TribunSumsel.com yang mewawancarai secara eksklusif, Tika mengakui perbuatannya.
Ia telah merencanakan pembunuhan terhadap Ponia dengan menggunakan jasa Riko dan Jefri dengan iming-iming uang dan pekerjaan pada kedua pelaku.
• Belum Bolehkan Pulang ke Rumah, Alasan Jane Shalimar Inapkan Vanessa Angel di Rumah sang Adik
• Sempat Ditawarin Kriss Hatta Kerja di Cucian Mobil Miliknya , Begini Jawaban Tegas Uta Syahputra
Saat ditanya mengenai imbalan menghabisi nyawa Ponia dan anaknya, Tika dan salah satu pelaku, Jefri sempat bersitegang soal jumlah bayaran.
"Saya menjanjikan pekerjaan kepada Riko. Kalau ke Jefri saya janjikan uang Rp 5 juta ke Jefri untuk membunuh korban," kata Tika.
Belum sempat melanjutkan perkataannya, tiba-tiba Jefri menyela.
"Belum dibayar (imbalan membunuh)," tukas Jefri.
• Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC (Komputer), Ini Keunggulan dan Kelemahannya, Wajib Tahu
• Diungkap Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ini Perjuangan Panjang Bangun Jembatan Musi IV
"Sudah dibayar Rp 3 juta. Tapi kamu kan ingin ikut kerja, makanya uang sisanya itu (Rp 2 juta) untuk keperluan segala macam. Jangan bilang belum dibayar," sergah Tika kepada Jefri yang duduk di sampingnya.
Sementara pelaku lain bernama Riko lebih banyak diam.
Dalam pengakuannya, Riko ikut membantu menghabisi nyawa putri Ponia, yakni Silvia yang mencoba melarikan diri saat tahu ibunya dianiaya para pelaku.
Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana dan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
• Kabar Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dipastikan Hoax, Ini Konfirmasi Alvin Faiz Anak Arifin Ilham
• Ustadz Yusuf Mansyur Kabarkan Kondisi Ustadz Arifin Ilham, Minta Doa Agar Segera Sembuh
"Ketiga pelaku ini membunuh korban dengan direncanakan, dengan cara keji dan membuang jasad keduanya ke sungai. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres.
2 Kali Merencanakan
Tiga tersangka pembunuh Ponia (39 tahun) dan Selvia (13 tahun), ibu dan anak di Pagaralam, sangat kejam.
Ibu dan anak itu dibunuh oleh dua pria yang dibayar oleh Tika Herli dengan motif utang piutang.
Tika Herli (31 tahun) mengakui, ia beserta Riko (20 tahun) dan Jefri (16 tahun) sudah merencanakan pembunuhan Ponia sejak 10 hari sebelum aksi pembunuhan tersebut.
Bahkan pihaknya sudah sempat gagal melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Rencana pembunuhan terhadap Ponia ini sudah kami lakukan dua kali. Namun untuk rencana awal gagal karena kami merasa kasihan."
"Rencana pertama hendak kami lakukan tiga hari sebelum aksi pembunuhan kedua," ujarnya.
• Diminta Datang saat Anaknya Diciduk Polisi, Ayah Vanessa Angel: Bisa Mati Mendadak Saya!
• Akting Giorgino Abraham Relakan Irish Bella Menikah dengan Sahabat, Adegan Sinetron Jadi Kenyataan
Aksi pertama gagal berdasarkan pengakuan tersangka Tika disebabkan mereka sempat merasa kasihan.
Namun untuk aksi kedua Tika cs ini mendatangi rumah korban untuk mengajak keluar.
"Pada aksi kedua kami mendatangi rumah korban karena korban menyuruh datang ke rumahnya. Di sinilah kesempatan kami mengajak korban keluar dan melancarkan aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Namun saat menjemput korban, anak korban ingin ikut Ponia dan dibawa ikut ke mobil.
Setelah di dalam mobil keduanya di ajak ke arah jalan Alternatif Pagaralam-Lahat.
"Kami melakukan aksi pembunuhan ini dikebun kopi di kawasan jalan Simpang Mbacang. Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun," ungkapnya.
Saat hendak dibunuh Ponia sempat minta ampun kepada tersangka namun tidak diindahkan tersangka dan tetap melancarkan aksinya.
Di dalam kebun Ponia dicekik oleh Riko ditemani Tika.
Saat dicekik Ponia pingsan, saat pingsan itulah Jefri memukul Ponia dengan menggunakan kayu sebanyak 5 kali.
Setelah yakin Ponia tewas korban langsung dibawa ke dalam mobil.
"Di dalam mobil ada Jefri dan Selvia, saat hendak memasukan jasad Ponia ke mobil Selvia sempat hendak melarikan diri. Namun berhasik ditangkap dan langsung dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh Riko dan dua kali oleh Jefri namum belum tewas."
"Melihat korban belum tewas, Riko kembali memukul sampai korban tewas," katanya.
Setelah keduanya dipastikan meninggal, ketiga tersangka langsung menuju jembatan Endikat untuk membuang kedua jasad tersebut.
"Kami tiba di Jembatan Endikat tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan saat itu kondisi jembatan sedang sepi dan hujan. Kami membuang jasad Selvia pertama kali dan setelahnya baru Ponia," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka motif pembunuhan ini masalah utang piutang. Namun semuanya masih terus didalami oleh Polres Pagaralam.
"Keterangan tersangka dengan fakta yang kita temui dilapangan berbeda. Namun semua akan terus kita buktikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji.