TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Vice Presiden Public Affairs and Government Relation Central Indonesia Region Nawa Pamungkas bertemu Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain di RS Bhayangkara Palembang.
Kedatangan Nawa Pamungkas untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas musibah kecelakaan yang menimpa orang nomor satu di Polda Sumsel karena diserempet pengemudi grab.
Kapolda mengalami kecelakaan saat bersepeda santai Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 08.45.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang melintas di Jalan KS Tubun di serempet ojek online yang dikemudikan Yongki Sagita.
Akibat kejadian itu, Kapolda Sumsel tersungkur dan menyebabkan tulang selangka bahu kiri mengalami patah dan harus di lakukan operasi.
• Tempat Sewa Rental Mobil di Palembang, Bisa Harian, Mingguan Pakai Sopir, Ada Assa Rent Hingga TRAC
• Talenta Baru Penyanyi Prabumulih, Aby RR Mendadak Tenar Nyanyikan Lagu Aku Yang Mengalah
Pada saat diminta tanggapannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memberikan penjelasan, bila Yongki Sagita bersama anaknya sudah menemui langsung untuk meminta maaf.
"Karena saya sadari bahwa kecelakaan adalah kelalaian, semua orang pasti tidak menginginkannya. Kondisi saya juga sudah baik dan insyaallah tidak menghambat saya untuk bekerja kembali."
"Oleh sebab itu, saya memaafkan beliau. Mungkin beliau dalam kondisi lelah bekerja, mungkin sedang banyak beban pikiran," ungkap Irjen Zulkarnain.
Yongki sudah meminta maaf dan menyadari kesalahnya.
• Coin Wash Laundry Palembang, Cuci Pakaian Sendiri 90 Menit Siap Pakai, Ini Biayanya
• Daftar Harga Motor Honda Terbaru 2019 Terlengkap, Beat, Scoopy, Vario, PCX Murah Sampai Termahal
Menurut jenderal bintang dua ini, menghukum Yongki juga tidak akan menyelesaikan masalah bahkan justru akan menimbulkan masalah baru, khususnya bagi keluarga Yongki.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi pak Yongki dan kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Demikian juga bagi saya, untuk saya jadikan sebagai bahan instrospeksi diri," ujar Kapolda.
Namun demikian, orang nomor satu di Polda Sumsel ini tetap mengimbau kepada masayarakat secara luas, para pengguna jalan, khususnya bagi para pengemudi kendaraan, untuk lebih berhati-hari ketika berada dijalan dan taat dengann aturan.
Terkadang, sudah berhati-hati sekalipun masih bisa mengalami kecelakaan.
"Keberadaan kita dijalan, bukan saja bisa membahayakan diri kita tetapi juga bisa membahayakan orang lain. Hanya saja yang saya sayangkan, mengapa beliau harus melarikan diri,"
"seharusnya bantu korban. Kalaupun takut di massa, semestinya segera lapor kantor polisi terdekat. Kita jangan hanya berpikir tentang diri kita, tetapi belajar bersikap empati terhadap orang lain, apalagi korban dari perbuatan kita," ungkap asli Putra Sumsel ini.
• Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Beli Saham Sriwijaya FC : Rp 100 Ribu Saja Perorang, Lumayan
• Terapkan Auto Gate, Manajemen Tak Ganti Kendaraan yang Hilang di Jakabaring Sport City
Sedangkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin saat diminta komentarnya menyampaikan, bahwa sebenarnya perdamaian dan permintaan maaf tidak menghapus pidana. Karena, kecelakaan lalu lintas bukan delik aduan.
"Namun, hukum itu tidak kaku. Apalagi kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian, ketika para pihak bersepakat memulihkan hubungan diantara mereka, kasus bisa dihentikan dengan konsep restoratif justice," jelasnya.
Banyak pihak yang menyayangkan, karena melihat perilaku pelaku yang tidak bertanggung jawab dan malah melarikan diri setelah menabrak yang memberatkan pelaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU 22 th 2009 tentang LLAJ, ayat (3) ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Apalagi dengann melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 312, diancam juga dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Akan tetapi karena memang sejak awal sebelum teridentifikasi atau tertangkap, Kapolda sudah berpesan dan mengingatkan saya, bahwa beliau tidak apa-apa dan sudah memaafkan,"
"Kalaupun nanti tertangkap, dimaafkan saja. Jangan ditahan, sepeda motornya dikembalikan. Kasihan dia, mungkin dia lelah, banyak beban pikiran. Kemuliaan dan kelembutan hati beliau, saya pikir tidak boleh kita ciderai," ungkapnya.
• Diperiksa 3 Jam Terkait Korupsi AKN, Mantan Kadisdik Muratara Firdaus Ditahan Kejari Lubuklinggau
• Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKI 15 Januari, Gelar Pengajian Bersama
Hanya saja ke depan, Taslim berharap untuk seluruh masyarakat tidak hanya Yongki supaya lebih berhati-hati.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen Grab untuk kmembuat MOU memberlakukan de merrit point sistem.
Grab yang melakukan pelanggaran lalu lintas apapun bentuk pelanggarannya, akan di catat dan di laporkan ke pihak manajemen.
Setiap pelanggaran, akan dikenakan point, besarannya disesuaikan dengann tingkat kesalahan.
Setiap pelanggaran pihak manajemen akan memberi tahu pengemudi.
Pada point tertentu, maka Grab akan di suspent atau dilakukan penataran atau stresing ulang untuk tertb dijalan.
"Mou akan dilaksanakan secepatnya," pungkas Taslim.