TRIBUNSUMSEL.COM - Steve Emmanuel resmi menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba seberat 92,04 gram dengan jenis kokain.
Steve membeli barang tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
• Hotman Paris Bocorkan Tempat Hiburan Malam Syahrini di Las Vegas, Ternyata Isinya Orang-Orang Ini
Dalam pengakuannya Steve telah sudah mengonsumsi narkoba sejak 2008.
Bahkan diketahui Steve membeli kokain tersebut dari sindikat internasional, hal ini membuat polisi akan mengembangkan kasusnya lebih jauh lagi.
• Pesan Terakhir Rifan Pamone ke Sang Kakak Sebelum Meninggal Dunia, Titipkan Satu Benda Ini
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel menggunakan kokain untuk membangkitkan kepercayaan diri.
"Menurut pengakuan tersangka untuk percaya diri aja dia menggunakan itu. Percaya diri ya," ujar Argo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip dari kompas.com.
• Kumpulan kata-kata dan Ucapan Untuk Teman, Keluarga atau Kekasih Untuk Menyambut Tahun Baru 2019.
Aktor tersebut ditangkap di apartemennya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12).
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat hisap dan botol kaca tempat menyimpan kokain.
• Breaking News: Tunggakan Sky Parking Capai Rp 1,25 Miliar, Pintu Masuk Parkir PS Mall Disegel
Steve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
BERITA SELEB TERBARU KLIK DISINI