TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Pemkot Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima nama-nama peserta yang dinyatakan lulus.
Hingga Kamis sore (27/12/2018) di situs web http://bkpsdm.palembang.go.id/ belum terlihat nama-nama peserta yang lolos tes CPNS Kota Palembang.
"Besok rencananya akan kita umumkan di web kita," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ratu Dewa, Kamis (27/12/2018).
Ia mengatakan sebanyak 763 peserta dinyatakan lulus mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Palembang.
• 2 Pria yang Ikut Kuras Warung Manisan Edi di Lorong Kelurahan Palembang Ditembak Polisi
• BREAKING NEWS, Pembangunan Jembatan Musi VI Palembang Disetop, Progres Baru 84,76 Persen
Selanjutnya, peserta yang lolos ini diwajibkan untuk melengkapi berkas administrasi sampai dengan tanggal 10 Januari mendatang.
Sebanyak 763 peserta dinyatakan lulus mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah kota Palembang.
Ada 26 formasi yang tidak terpenuhi. Diantaranya 21 formasi tidak ada pelamarnya diantaranya dokter spesialias sebanyak 19 orang dan junalis 2 orang.
Sisanya sebanyak lima orang dinyatakan tidak lulus diantaranya, 3 orang tidak lulus dan 2 orang tidak terpenuhi.
• Dikabarkan Menikah dengan Pria Brazil, Intip Penampilan Cantik Aura Kasih dalam Balutan Kebaya Putih
• VIDEO : Jembatan Musi IV Dibuka 3 Januari, Begini Rutenya.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan, untuk pengumuman kita serahkan kepada instansi masing-masing yang dilakukan secara serentak.
Setelah dinyatakan lulus, para peserta ini akan diberikan pelatihan selama setahun.
"Pelatihan ini juga akan dilakukan instansi masing-masing," jelasnya, Kamis (27/12/2018).
Agus mengatakan dalam proses pendidikan nanti, peserta ini akan langsung diberikan gaji. Akan tetapi gajinya berkisar 80 persen.
"Mereka yang lulus ini akan diberikan pendidikan dan digaji," ujar Agus yang enggan menyebutkan nominal.
Selain itu, juga akan diberi nomor induk Kepegawain (NIK).