Pengaturan Skor

Anggota EXCO PSSI, Johar Lin Eng Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Pasal yang Diterapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johar Lin Eng, anggota Exco PSSI Sekaligus Ketua Asprov PSSI Jateng DItangkap Kepolisian.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka.

Johar Lin Eng terancam pasal penipuan dan dihukum minimal lima tahun penjara.

Penangkapan Johar Lin Eng tak lepas dari laporan pihak Persibara Banjarnegara yang merasa ditipu.

Sebelumnya, pada acara Mata Najwa, manajemen Persibara mengungkapkan bahwa ia diminta uang sekitar Rp 500 juta dari Johar Lin Eng bila ingin menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3.

Bahkan, manajemen Persibara juga mengakui mereka sudah habis Rp 1,3 miliar kepada pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah tersebut.

Merasa dirugikan, manajemen Persibara akhirnya beranikan diri melaporkan Johar Lin Eng ke pihak kepolisian.

“Kami ada laporan polisi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lasmi Indrayani (Manajer Persibara). Dia melaporkan ada kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan, terutama dalam Liga 3 dan Liga 2 yang ada di daerah Jawa Tengah,” kata Argo Yuwono.

Dari laporan itu, pihak Polda Metro Jaya dan Tim Satgas Anti Mafia langsung bekerja ke daerah Jawa Tengah.

Ada beberapa saksi yang diperiksa termasuk penangkapan pria berinisial P di Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan Mafia Skor, Manager Sriwijaya FC Ucok Hidayat Tak Kenal Johar Lin Eng

Fakta-fakta Johar Lin Eng, Pernah Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Aktif di Sepakbola Indonesia

Kata Argo, penyidik juga menangkap wanita inisial A di daerah Pati, Jawa Tengah, setelah mendengar pernyataan dari pihak Persibara.

Rencananya, kedua tersangka itu akan dibawa ke Jakarta untuk memberikan laporan.

“Kemudian seiring dengan dua orang kami tangkap, dalam penyidikan berkembang kami menemukan tersangka Johar Lin Eng itu. Dia tadi pagi jam 09.55 terbang dari Solo menuju Jakarta. Tapi setelah kami cek boarding passnya, namanya beda. Namanya menggunakan nama Jasmani.”

“Sekitar jam 11 sampai di Bandara Halim, Jakarta Timur, kami tangkap Johar Lin Eng. Saat ini Johar Lin Eng sedang dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kami sedang mendalami Tersangka ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa. Semua masih pendalaman oleh penyidik,” kata Argo.

Argo juga menegaskan bahwa Johar Lin Eng sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini