BP PAUD dan Dikmas Sumsel : Mulai Tahun 2019 Anak Wajib PAUD Minimal 1 Tahun

Penulis: Melisa Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beginilah suasana pojok baca cerdas saat ada kunjungan dari anak-anak Paud.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Telah dibuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang standar layanan minimal pendidikan Khususnya bidang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan kesetaraan.

Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Sumsel, menargetkan anak wajib PAUD minimal 1 tahun.

"Target kami tahun depan, anak wajib Paud minimal 1 tahun. Target lainnya mewujudkan satu Paud satu desa," kata Kepala BP PAUD dan Dikmas Sumsel, Dadang Sudarman, Jumat (21/12/2018).

Dalam inpelementasinya, selama satu tahun anak di PAUD diberi pemahaman sosial, akademik dan persiapan masuk sekolah dasar.

"Selesai PAUD, anak tidak wajib bisa baca dan menulis. Harusnya pihak SD juga tidak mewajibkan anak masuk sekolah bisa baca tulis. Bahkan di SD pada semester pertama kelas satu masih ada nuansa Paud," katanya.

Setelah Piala Inggris, TVRI Resmi Siarkan Pertandingan Copa Italia, Mulai Tanggal Ini

Sriwijaya FC Targetkan Juara Liga 2, Muddai Madang: Lengkapi Koleksi Juara SFC

Jumlah Paud di Sumsel saat ini 5.338 yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, sekitar 13 persen yang sudah di akreditasi oleh BAN Paud dan Pendidikan non formal.

"Dan mengenai peningkatan akreditasi Paud, peran BP Paud dan Dikmas adalah membimbing dan membatu Paud untuk memenuhi standar akreditasi. Kami lakukan pembimbinngan berupa pelatihan, bintek bagi pendidik dan tenaga kependikan," uajarnya.

Sementara itu, ada delapan indikator yang menjadi standar akreditasi yang ditetapkan oleh BAN Paud dan pendidkan non Formal.

Beredar Pesan Belum Daftar BPJS 1 Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan IMB, Ini Kata BPJS Kesehatan

Cerita Sedih Istri Korban Jukung Meledak, Tubuh Lemas dan Bergetar, Kini Kaki Suaminya Diamputasi

Mulai dari standar kompetisi lulusan, isi, proses, penilai dan evaluasi. Standar guru dan tenaga kependidikan. Sarana prasarana, penyelenggaraan, dan pembiayaan.

"2019 nanti sebanyak 600 Paud di Sumsel siap dilakukan akreditasi. Harapannya semua lolos akreditasi, meski ada tingktan A, B dan C," ujarnya.

Paud adalah lembaga belajar anak. Seperti Kelompok Bermain untuk umur 3-4 tahun, Taman Kanak-kanak umur 5-6.

Sedangkan Pendidikan Masyarakat berupa pusat kegiatan masyarakat (PKBM), yang jumlahnya mencapai 254 pusat kegiatan di Sumsel. 

Berita Terkini