Berita Palembang

Pria Berusia 58 Tahun Ini Cabuli Pelajar di Palembang dengan Iming-iming Uang Rp 5 ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amit ditangkap Unit PPA Polresta Palembang lantaran telah berbuat cabul terharap MM (13 tahun), seorang pelajar di Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Amit (58 tahun), warga Jalan Slamet Riady, Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang, ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang, Rabu (19/12).

Amit ditangkap lantaran telah berbuat cabul terhadap MM (13 tahun), seorang pelajar di Palembang.

Amit dipanggil dari unit PPA Polresta Palembang, untuk dimintai keterangan atas laporan Keluarga MM yang masuk di Polresta Palembang, mengenai aksi cabulnya.

Tiba di Polresta Palembang, Amit memberikan keterangan kepada penyidik. Kemudian Amit langsung diamakan.

Ketika ditemui di ruang piket Polresta Palembang, Amit mengaku khilaf melakukan aksi cabul terhadap korban.

Truk Tangki Pengangkut BBM Terbalik, Pengendara Pilih Jalan Alternatif Hindari Macet di Musi II

Lihat Kerusakan Parah Jalan Lettu Karim Kadir Gandus, Warga Minta Perbaikan Sebelum Ada Korban

"Kejadian ini sudah lama pak, pada 2017 bulan Agustus. Mana korban MM, sudah 4 kali datang ke rumah saya untuk meminta uang."

"Nah setiap ke rumah pasti saya beri uang Rp 5 ribu. Namun tidak tahu kenapa waktu terakhir kali setelah memberi uang Rp 5 ribu, saya khilaf langsung mencium dan meremas buah dada," ungkapnya Kamis (20/12/2018)

Amit ketika mendapatkan panggillan dari kepolisian sempat tidak menyadari terkait masalah apa.

"Saya datang pak, namun saya terkejut ketika diminta keterangan soal itu. Rupanya usai saya melakukan aksi itu, orang tua korban, melaporkan saya ke sini, oleh itulah saya diamankan," katanya,

Ini Penjelasan PSSI Kenapa Kompetisi Kasta Bawah di Liga Indonesia Mudah Diatur Oleh Mafia Bola

Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, ini Perjalanan Karir Simon Mcmenemy Sebagai Pelatih  

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winaran melalui Kanit PPA Ipda Henny Kristianingsih membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku, usai diminta keterangan

"Atas ulahnya pelaku akan diancaman undang-undang perlindungan Anak," pungkasnya.

Berita Terkini