Status Peserta CPNS yang Lulus Tes SKB dari Lajang jadi Menikah Bisa Gugur ?, Ini Penjelasan BKN
TRIBUNSUMSEL.COM - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus berlangsung hingga kini.
Beberapa instansi pun mulai mengadakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 setelah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS diumumkan.
Pengakuan Angel Lelga Muntah Kain Kafan, Adik Vicky Prasetyo Beri Reaksi Begini, 'Istriku Kena Azab'
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun rajin menginformasikan segala update terkait proses rekrutmen CPNS 2018.
"Min, kalau daftar awal belum nikah dan masih pake KK ortu. Sekarang udah nikah dan udah ada KK sendiri, gpp? atau bisa gugur? teman2 yang tau bantu jawab dong," tanya seorang netter.
BKN pun menanggapi pertanyaan tersebut dan menegaskan bahwa perubahan status tak menggugurkan status lolos tidaknya CPNS seseorang.
• Reaksi Billy Syahputra Saat Hilda Vitria Tak Akui Pernah Serumah Bareng Kriss Hatta, Aku Kesal
• Terbongkar Lagi, Wanita Ini Kirim Pesan pada Kriss Hatta, Ternyata Hilda Vitria Sifatnya Seperti Ini
"Hush, mana ada perubahan status pernikahan menggugurkan pemberkasan #CPNS2018.
Untuk lebih meyakinkan, sampaikan saja kedua Kartu Keluarga tsb.
Yang tdk boleh berubah adalah NIK. Lihat Peraturan BKN 14/2018 agar lebih jelas. Mulai hal. 15," tulis @BKNgoid.
Sementara itu, beberapa peserta mengeluhkan adanya perbedaan soal dalam satu formasi yang sama.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan tanggapan.
Keluhan tersebut disampaikan seorang pengguna Twitter dengan akun @Dharma1908.
Pengguna Twitter tersebut menyampaikan keluhannya jika ia bersama temannya tes dengan formasi analis kesehatan namun berbeda daerah.
Kemudian, pengguna Twitter itu mengakunya soal tes SKB yang dikerjakan mereka berbeda tak sesuai dengan formasi yang dilamar.