TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Bs (20) warga Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diduga melakukan aksi, Curanmor, yang bersangkutan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres OKU, pimpinan Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan S.Kom.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom kepada wartawan, Selasa (27/11) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban curanmor. Kejadian, Sabtu 29 September 2018 sekitar pukul 23:00 wib di Parkiran area Taman Kota Baturaja.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci later "T" yang selanjutnya dibawa kabur oleh tersangka berinisial M yang sekarang ini masih DPO.
Kemudian oleh kedua tersangka tersebut dijual ke wilayah OKU Timur.
Kronologis Penangkapan kata AKP Alex pada Senin 26 November 2018 anggota Buser Res OKU, berkordinasi dengan polsek Talang Kelapa, Polresta Palembang. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Bs.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) buah besi utk alat pemutar kunci T warna hitam dan 1 (satu ) unit HP milik tersangka," katanya.(rws)