Ini Jadwal Pengumuman Perangkingan Peserta CPNS 2018 dan Syaratnya Bisa Ikut SKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Jadwal Pengumuman Perangkingan Peserta CPNS 2018 dan Syaratnya Bisa Ikut SKB

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direncanakan Rabu (28/11/2018) perangkingan peserta tes CPNS 2018 diumumkan.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat dihubungi via whatsapp mengatakan kepada Tribunsumsel.com bahwa saat ini masih proses validasi dan verifikasi.

"Tunggu pengumuman Panselnas saja. Proses verval (verifikasi dan validasi) masih berlangsung," jawabnya singkat, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, dia mengatakan perangkingan dilakukan BKN menggunakan sistem.

"Nanti diumumkan melalui masing-masing instansi, kemungkinan ada juga di website sscn (Panselnas)," ujarnya.

Sementara itu, sistem perangkingan yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) Nomor 61 Tahun 2018.

Akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (28/11/2018) mendatang.

Nantinya, nilai tiga terbesar yang akan diambil dan bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersama peserta lain yang lulus Passing Grade (PG).

Dalam aturan terbaru ini nilai kumulatif untuk formasi umum 255.

Sedangkan formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Tenaga Honorer Kategori-II (K 2), penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD 220.

"Dalam perangkingan, akan diambil tiga nilai terbesar."

"Jika dalam formasi itu nilai peserta saat dirangking nilainya di bawah 255 dan 220, maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," katanya.

Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking, Cek di Sini Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2018

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah sudah mengumumkan passing grade atau nilai batas minimum dan sistem ranking untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 .

Bagi peserta yang lolos passing garde dan sistem ranking CPNS 2018 akan melanjutkan perjuangannya ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.

Keputusan ini diambil seusai pemerintah mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong lantaran banyak peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018.
 
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). (TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar)

Peraturan tersebut tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Peserta ujian yang lolos passsing grade dan berdasarkan rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.

 

Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.

Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos bberdasarkan ranking.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1

Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Berita Terkini