TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direncanakan Rabu (28/11/2018) perangkingan peserta tes CPNS 2018 diumumkan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat dihubungi via whatsapp mengatakan kepada Tribunsumsel.com bahwa saat ini masih proses validasi dan verifikasi.
"Tunggu pengumuman Panselnas saja. Proses verval (verifikasi dan validasi) masih berlangsung," jawabnya singkat, Senin (26/11/2018).
Sebelumnya, dia mengatakan perangkingan dilakukan BKN menggunakan sistem.
"Nanti diumumkan melalui masing-masing instansi, kemungkinan ada juga di website sscn (Panselnas)," ujarnya.
Sementara itu, sistem perangkingan yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) Nomor 61 Tahun 2018.
Akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (28/11/2018) mendatang.
Nantinya, nilai tiga terbesar yang akan diambil dan bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersama peserta lain yang lulus Passing Grade (PG).
Dalam aturan terbaru ini nilai kumulatif untuk formasi umum 255.
Sedangkan formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Tenaga Honorer Kategori-II (K 2), penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD 220.
"Dalam perangkingan, akan diambil tiga nilai terbesar."
"Jika dalam formasi itu nilai peserta saat dirangking nilainya di bawah 255 dan 220, maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," katanya.
Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking, Cek di Sini Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2018
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah sudah mengumumkan passing grade atau nilai batas minimum dan sistem ranking untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 .
Bagi peserta yang lolos passing garde dan sistem ranking CPNS 2018 akan melanjutkan perjuangannya ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).