Berita Selebriti

Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani soal Ahok yang Diduga Mengandung Ujaran Kebencian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani buat akun medsos baru

TRIBUNSUMSEL.COM- Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian, Intip Postingan Terakhir Dul Jaelani

TV Online Live Streaming Usee TV Persib Vs Persija Malam ini Jam 18.30, Tonton di Sini

Sinopsis Cinta Suci SCTV Malam ini (26/11/2018): Marcel Tinggalkan Suci demi Ronny

Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter suami Mulan Jameela ini, @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.

UPDATE BERITA TERKAIT AHMAD DHANI DISINI

"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak dalam kasus ujaran kebencian ini.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Dalam artikel yang diterbitkan Kompas Senin (16/4/2018) setidaknya ada 3 kicauan Ahmad Dhani yang diduga menimbulkan ujaran kebencian kepada mantan gubernut DKI Jakarta Ahok.

Akibat kicauan tersebut Ahmad Dhani lalu dilaporkan ke pihak berwajib.

Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu.

Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.

Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.

Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017.

Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.

Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."

Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.

Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."

Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.

"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.

Berita Terkini