Berita Selebriti

Sita Instagram Ahmad Dhani, Polisi Turut Amankan Satu Benda Ini dari Rumah Mewahnya, Bukti Penting !

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tak hanya menyita akun instagram Ahmad Dhani, Pihak Kepolisian Polda Jatim turut membawa satu benda Ini.

Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog yang dibuatnya di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.  

Akun Instragram milik Ahmad Dhani itu bertuliskan Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Dhani Official Instagram ahmaddhani.com. Gambar profil Dhani memakai jas.  

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan anggota penyidik menyita akun IG milik Ahmad Dhani dari adminnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Akun Instragram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta handphone yang dipakai membuat video vlog," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (16/11/2018).

Barung mengatakan terkait perkara Ahmad Dhani pihaknya telah melimpahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan.

"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan handphone untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Selain melakukan penyitaan, polisi juga menggeledah rumah Ahmad Dhani.

"Ini adalah Instagram Ahmad Dhani sebagai hasil screenshot. Kami melakukan penyitaan pada Kamis, 15 November 2018, di rumah yang bersangkutan," ujarnya.

Penyitaan berdasar persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah dilakukan penyitaan, akun Instagram @ahmaddhaniprast sudah tak bisa lagi digunakan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan belum bisa memastikan kapan akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyidik masih menunggu saksi yang meringankan dari pihak Dhani.

"Nanti sebagai barang bukti untuk dikirim ke kejaksaan, soal waktunya penyidik masih menunggu pemeriksaan yang diajukan oleh saksi ahli pihak Dhani ," kata Harissandi.

Pada Senin (12/11/2018) lalu, Ahmad Dhani mendatangi gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ia didampingi putra bungsunya Abdul Qadir Jaelani (Dul).

Kedatangan mantan suami Maia Estianty ke Polda Jatim yakni untuk menyerahkan barang bukti berupa handphone Iphone warna hitam yang dipakai untuk merekam vlog terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser.

Dhani juga bersama saksi pembanding yang diajukannya kepada penyidik.

"Saya serahkan barang bukti (handphone)," ucap Dhani.

Dhani memaparkan terkait mendatangkan saksi ahli pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Kominfo sebagai pembanding.

"Ada satu orang saksi ahli dari Kominfo," ungkapnya.  

Penasihat hukum Aldwin Rahadian mengajukan tiga saksi ahli ke penyidik yaitu saki ahli ITE dari Kominfo, Teguh Afriyadi

ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan (akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah) dan ahli bahasa bidang lingusistik forensik Dr Andika Dutha Bachari (akademisi Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung).  

Menurut Dhani, saksi ahli ITE yang dihadirkansatu di antara penyusun Undang-undang ITE. Pihaknya, optimistis saksi ahli yang dibawanya ini mampu mematahkan pendapat saksi ahli dari penyidik.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 terkait UU ITE terkait pencemaran nama baik. 

Sebelumnya diketahui musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.

Setelah mendapat kabar tersebut, Dhani merasa heran dengan status tersangkanya.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).

Suami dari Mulan Jameela ini juga menyebut bahwa keputusan Polda Jatim adalah kriminalisasi.

“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.

Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk berpendapat.

Menurutnya, menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk adalah hal yang wajar.

Berbeda jika seseorang mengutarakan kebencian untuk hal yang baik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela NKRI karena sebuah vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata yang tidak pantas.

Vlog itu dibuat ketika Ahmad Dhani berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.

Saat itu, Ahmad Dhani tertahan di dalam hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Sehingga, Ahmad Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok aksi damai deklarasi 2019 Ganti Presiden yang saat itu menggelar aksi di Tugu Pahlawan.(*)

 
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terkuak Alasan Polisi Bekukan Instagram Ahmad Dhani dan Sita Handphone Iphone Rekam Vlog, 

Berita Terkini