CPNS 2018

Catat! Ini Syarat Sistem Ranking bagi Yang Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes CPNS SKD Kemenag Sumsel di Dining Hall Jakabaring Sport City, Rabu (14/11/2018)

TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar gembira bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD di CPNS 2018.

Keputusan ini diambil setelah angka kelulusan SKD di CPNS 2018 sangat rendah.

Banyak peserta tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem rangking diterapkan guna mengisi formasi kosong imbas dari banyaknya peserta tak lolos passing grade.

Baca: 5 Perceraian Artis Terheboh di Indonesia, Ada yang Bercerai saat Usia Pernikahan Belum Setahun.

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.

Sedangkan BKN tidak mengambil opsi menurunkan passing grade lantaran khawatir merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

Baca: Ini 8 Adu gaya Luna Maya dan Syahrini saat liburan, Siapa Paling Kece?

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."

"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."

"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan dirangking sesuai nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

Baca: Teka Teki Makan Teman Lagi Hits Luna Maya, Nikita Mirzani Sebut Ada Kejutan di Akhir Tahun

Baca: Kencan dengan Muzdalifah, Fadel Islami Ungkapkan Kekecewaan Karena Hal Ini

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Rangking

Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Baca: Beredar Kolom untuk Empat Istri di Kartu Nikah, Begini Penejelasan Kementerian Agama (Agama)

Baca: Putus dengan Reino Barack, 4 Pria ini Pernah Mengisi Hati Luna Maya

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akhirnya buka suara terkait banyaknya peserta CPNS 2018 tak lolos SKD.

Bima Haria Wibisana juga mengemukakan bahwa keputusan untuk menurunkan passing grade di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak akan dipilih.

Hal ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam wawancara yang ditayangkan melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada Rabu (14/11/2018).

Baca: Jadwal Hongkong Open 2018 : 7 Wakil Indonesia Berjuang ke Semifinal,Jonatan Christie vs Kento Momota

Baca: Beredar Video Ciuman Zack Lee dengan Manohara, Mereka Jadian? Begini Respons Nafa Urbach

Baca: Dituding Adik Vicky Prasetyo Cari Uang Lewat Aborsi, Angel Lelga Siap Tunjukkan Rekaman CCTV

Baca: Nikita Willy Hisap Shisha Dan Tulis ini soal Anjing Kesayangan

Bima mengatakan bahwa saat ini jumlah peserta yang lolos secara nasional sekitar 13 persen.

Namun ada perbedaan antara peserta CPNS yang lolos SKD di pusat dan daerah.

"Kalau di pusat lebih dari 20 persen yang lulus, yang di daerah ini menjadi masalah karena nilai kelulusannya rata-rata hanya 3 persen," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Ini yang membuat formasi-formasi di daerah akan kosong kalau hanya 3 persen dari peserta yang lulus," tambahnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan portal sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 dibuka pada 19 September 2018. (Twitter @BKNgoid)

Saat ditanya soal passing grade SKD CPNS 2018, Bima mengatakan bahwa tidak berbeda dengan tahun lalu.

Sebagaimana kita tahu, agar dapat lulus SKD peserta CPNS 2018 harus melampaui ambang batas atau passing grade yang telah di tentukan.

 

Setiap peserta CPNS 2018 diberikan 100 soal untuk SKD.

Soal itu terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai minimal 75.

Kemudian soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80, dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 143.

"Sebetulnya dalam Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang diinginkan adalah seseorang yang memang memiliki karakter seorang pelayan publik, mampu menjadi seorang PNS yang berkualitas, ambang batasnya juga 143,"kata Bima.

TERUNGKAP! Isi Surat Anak Korban Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi: Mama dan Papa Maafin Kakak

Peserta Tes SKD CPNS 2018 Gugur Massal, KemenpanRB Kaji 2 Opsi sebagai Solusi, Tetap Bisa Ikut SKB?

Ini 2 Tipe Smartphone Samsung yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Segera Cek HP Kamu!

The Power of Indomie Bikin Angka Vaksinasi Polio di Nigeria Meroket, Begini Kisahnya

Kaji Alternatif Lain

Lantas bagaimana langkah yang akan diambil oleh Panselnas CPNS 2018 saat banyak sekali peserta yang tidak lolos tes SKD?

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah tetap meneruskan proses CPNS 2018 bagi peserta yang lulus.

"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes sekarang ini, jadi yang sudah lulus akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN.

"Bagaimana dengan formasi-formasi yang kosong karena banyak peserta yang tidak lulus? Dalam pembicaraan yang sedang sekarang dilakukan mungkin kita tidak akan menurunkan passing grade karena ini sudah minimum."

"Karena kalau kita turunkan kita khawatir akan mendapatkan PNS yang tidak memiliki kompetensi."

"Cara lain adalah kita akan melakukan perangkingan dari total skor karena total skor itu banyak yang tinggi tapi salah satunya tidak memenuhi passing grade."

"Ini alternatif yang sedang kami simulasikan, mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa mengeluarkan kebijakan yang baru untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di daerah terutama guru dan tenaga kesehatan,"ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum yang tidak mencapai target nilai yang ditentukan dipastikan bakal gugur.

Kata Ridwan hingga saat ini untuk formasi umum peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) jika tidak mencapai target nilai yang ditentukan sudah dipastikan tidak lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

"Formasi Umum berpatok pada masing-masing nilai, kalau salah satu di bawah itu (nilai minimal) ya gak lolos," ujar Ridwan di BKN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).

Melansir dari Wartakotalive.com (12/11/2018) Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sangat mudah mencapai nilai yang dibutuhkan, karena tidak semua soal wajib dikerjakan dan dijawab dengan benar.

"35 soal TWK kalau benar semua nilainya 175 kita cuma minta nilai 75 saja, cuma 43 persen, berarti 15 soal doang yang harus dikerjakan dengan benar," kata Ridwan.

"Nah untuk TIU ada 30 soal, kita minta nilai 80 saja, cuma 53 persen. Berarti hanya 16 soal yang harus dikerjakan dengan benar," tambahnya.

"Sedangkan untuk TKP ada 35 soal, kita minta nilai 143, cuma 82 persen. Berarti hanya 29 soal yang harus benar," jelasnya.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur. (ANGGIE LIANDA PUTRI/Wartakotalive)

Ia sangat menyayangkan sebagian besar peserta gugur di TKP padahal tahun lalu peserta banyak yang lolos di TKP ini dan justru banyak gugur di TWK.

"Jadi seperti buah simalakama, TKP sekarang jadi momok. Kalau tahun lalu TWK yang jadi momok, jadi teman-teman belajarnya TWK yang lebih diperdalam," kata Ridwan.

Iapun sempat bingung apa kendala yang dihadapi peserta sampai-sampai hanya tiga persen yang lolos dari semua nilai yang ditetapkan.

"Saya juga gak tahu apa sih kendalanya. Saya dulu TKP 175 tuh, sekarang rata-rata hanya tiga persen yang lolos. Mau TIU atau TWKnya tinggi gak perduli jika TKPnya rendah, sudah dipastikan tidak lolos," tegas Ridwan.

TERUNGKAP! Isi Surat Anak Korban Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi: Mama dan Papa Maafin Kakak

Peserta Tes SKD CPNS 2018 Gugur Massal, KemenpanRB Kaji 2 Opsi sebagai Solusi, Tetap Bisa Ikut SKB?

Ini 2 Tipe Smartphone Samsung yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Segera Cek HP Kamu!

The Power of Indomie Bikin Angka Vaksinasi Polio di Nigeria Meroket, Begini Kisahnya

Berbeda dengan peserta CPNS 2018 untuk formasi Cumlaude

Mereka hanya TIU yang diwajibkan minimal nilai 85 yang terpenting total akhirnya mencapai 298.

"Beda ya, kalau cumlaude TIU saja 85, enggak peduli TWK dan TKPnya berapa yang penting nilai akhirnya 298," kata Ridwan.

Begitu juga dengan peserta khusus disabilitas, mereka hanya diwajibkan mencapai nilau TIU 60 dan total nilai akhir 260.

"Nah kalau disabilitas TIUnya 60 dan akumulasi 260 sudah lolos. Jadi kalau formasi ini tidak bicara TKP dan TWK," ungkapnya.

Meskipun begitu, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) masih berunding terkait kebijakan nilai TKP yang saat ini banyak dikeluhkan peserta.

"Ya masih digodok. Pastinya nanti sebelum tanggal 18 Novemver 2018 kita akan umumkan, tapi saya ingatkan Panselnas tidak mungkin memuaskan semua orang," kata Ridwan.

(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Berita Terkini