TRIBUNSUMSEL.COM-Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS0 2018 telah dimulai sejak sepekan lalu.
Berbagai komentar muncul soal standar ambang batas (passing grade) yang dianggap terlalu tinggi.
Banyak peserta tidak capai batas itu. Ribuan calon peserta tes CPNS di Aceh akhirnya harus menelan pil pahit karena tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).
Bahkan sebagiannya diliputi perasaan dilematis karena sudah berusaha keras belajar sungguh-sungguh, ternyata juga belum berhasil.
Kemudian di Kabupaten Luwu Utara dikutip dari kompas.com, hanya meloloskan enam orang.
Padahal, peserta yang terdaftar mencapai 1.078. Ke-enam peserta ini lolos setelah nilai tesnya memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan.
Baca: Berujung ke Ranah Hukum, Meldi Dilaporkan Dewi Perssik ke Polisi
Baca: Tak Direstui Orangtua Reino Barack, Luna Maya Ceritakan Kejadian Pilu di Tahun 2010 ,Ternyata
Jumlah peserta yang lolos kompetensi dasar masih sangat jauh dari keperluan CPNS di Luwu Utara. Formasi CPNS Luwu Utara berjumlah 89.
Setelah ditelusuri biang atas kegagalan para peserta tersebut ada pada tingkat standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan pemerintah pada tes SKD relatif tinggi.
Sehingga banyak peserta yang jatuh dan gagal melanjutkan tes berikutnya. Fenomena banyak peserta tes CPNS yang tidak lulus ini dikritik berbagai pihak.
Sebagiannya menuding pemerintah membuat kebijakan keterlaluan dengan menetapkan passing grade kelulusan yang 'kejam' tanpa memperhatikan kondisi psikologis dan geografis daerah peserta.
"Kalaulah untuk menjadi calon presiden harus ikut tes seperti model CAT SKD CPNS tahun 2018 ini dengan soal yang sama, maka Jokowi dan Prabowo, bisa saja keduanya juga tidak lulus," ujar Dosen UIN Ar Raniry Budi Azhari MPd seperti dikutip dari Serambinews.com dari laman facebooknya, Senin (5/11/2018).
Baca: UMP Sumsel Tahun 2019 Sebesar Rp 2.840.453, Herman Deru Minta Waktu Satu Pekan Tandatanganinya
Baca: Rektor Universitas Darma Persada Beri Harnojoyo-Fitrianti Agustinda Lencana Mahawira Parama
Menurut Budi untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut peserta harus memenuhi passing grade.
Yakni untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.
Jika salah satu tidak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.
"Bisa saja, walaupun Jokowi cukup nilai TKP dan TWK tapi gagal di tes Intelegensia Umum. Sedangkan Prabowo tinggi nilai TIU dan TKW tapi tidak cukup nilai tes Karakteristik Pribadi, atau sebaliknya," sebutnya.
Karena itu, sebut Budi, bagi peserta yang belum beruntung dan tidak lewat tes SKD CPNS diharapkan jangan bersedih.
"Karena soal seleksi kompetensi dasar CPNS kali ini memang sulit, namanya saja "dasar" padahal soalnya sulit, dan juga pemerintah menetapkan passing grade yang relatif tinggi," sebutnya.
Menurut analisis dosen Dosen UIN Ar Raniry ini pada soal wawasan kebangsaan/TWK, sebagian besar soal menuntut kemampuan C4, C5 dan C6 (teori taksonomi Bloom).
Jadi wajar jika soalnya sulit, karena menuntut kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi.
Sedangkan pada tes karakteristik pribadi, soal-soalnya juga kurang memperhatikan standar norma/nilai kepribadian yang berlaku di masing-masing daerah.
"Pertanyaan sederhananya, apakah dengan nilai TKP rendah, kita memiliki karakteristik kepribadian yang buruk atau rusak? Tentu tidak!" ujarnya.
Menurutnya negara hadir dengan memaksakan nilai/norma yang sama berlaku untuk seluruh warga Indonesia.
Padahal Pancasila sendiri lahir dari kebinekaan kehidupan berbangsa.
Sehingga banyak peserta tes terjebak dengan nilai/norma yang selama ini berlaku di lingkungannya dan tidak sesuai dengan standar nilai/norma yang diinginkan oleh negara dalam soal tes CAT CPNS tersebut.
Ini salah satu yang membuat banyak peserta gagal pada soal TKP di seluruh daerah di Indonesia.
Selain itu, katanya, untuk mengukur sikap/kepribadian dengan tes kognitif juga masih bisa diperdebatkan.
Karenanya, kata Budi, pemerintah harus meninjau ulang berkaitan dengan kebijakannya tentang SKD CPNS tahun ini, terutama berkaitan dengan passing grade kelulusan SKD tersebut.
Baca: Wah! Ternyata Oatmeal Efektif Usir Komedo Membandel di Wajahmu, Ini Penjelasannya
Baca: Kisah Manis Masa Kecil Mendiang Pretty Asmara, Cerdas Cermat Hingga Bermusik
Karena soal-soal tidak mungkin lagi diubah, maka menurut Budi, ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh pemerintahan Jokowi saat ini. Pertama; menurunkan passing grade SKD.
Kedua; kelulusan ditentukan rata-rata nilai dari ketiga nilai TKP, TWK dan TIU (artinya, kurang nilai pada satu tes kompetensi tidak menggugurkan peserta).
Atau yang ketiga; panitia bisa membuat rangking dari hasil tes SKD CPNS tersebut, tidak langsung menggugurkan. Agar putra-putri terbaik Indonesia di bidangnya dapat berkompetisi lebih lanjut," sebutnya.
"Bayangkan, seorang sarjana yang ahli atau memiliki kompetensi keilmuan yang baik di bidangnya, hanya karena salah satu tes CAT SKD tidak mencapai nilai yang ditentukan, kemudian tidak dapat mengikuti tes kompetisi selanjutnya pada bidangnya," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli mengatakan bahwa passing grade sudah diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja," kata dia.
Ramli berharap, ada kebijakan lain dari Kemenpan. Misalnya, merevisi menurunkan passing grade yang tercantum di Permenpan nomor 37/2018 dengan menurunkan passing grade.