Ketika ditanya Senpi itu punya siapa, Jefri mengatakan, punya teman.
"Saya pinjam baru 1 minggu ini pak, bukan punya saya," ungkapnya.
Baca: Ulang Tahun Ashanty di Bali, Aurel Hermansyah Tulis Ucapan Ini untuk sang Bunda
Baca: Nama-Nama Pemenang Anugerah KPI 2018, Mulai Dari Mata Najwa Hingga Sinetron Dunia Terbalik
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Kasubag Humas, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif. Segera mungkin berkasnya akan dilengkapi," ujarnya.
Atas ulahnya, pelaku akan diancam UU darurat No 12 tahun 51, dengan hukuman penjara 15 tahun.