Berita Prabumulih

PNS, Mantan Anggota DPRD, Kontraktor di Prabumulih Ikut Sidang Tuntutan Pengembalian Kerugian Negara

Penulis: Edison
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pemkot Prabumulih

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemerintah kota Prabumulih mengumpulkan puluhan ASN dan mantan ASN yang tidak memiliki itikat baik mengembalikan kerugian negara sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak beberapa tahun lalu.

Puluhan orang itu dikumpulkan untuk mengikuti sidang Tuntutan Perbendeharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), Kamis (1/11/2018).

Sidang yang dilangsungkan secara tertutup oleh Pemerintah kota Prabumulih di aula lantai 1 itu menghadirkan para pelaku yang tidak menyelesaikan kerugian negara.

Mereka mulai dari PNS, mantan PNS, instansi atau badan usaha serta kontraktor pengerjaan proyek pembangunan.

Baca: Jembatan Air Musi (JM) Muba Diperbaiki 17 November, Rencananya Akan Ditutup Selama Proses Pengerjaan

Baca: Sebelum Nikahi Maia Estianty, Mantan Istri Irwan Mussry Ternyata Anak Konglongmerat Indonesia

"Dalam sidang kita gelar itu banyak juga yang datang, hanya saja mantan anggota DPRD tidak ada yang datang."

"Tentu nanti akan kita surati lagi," ungkap Inspektur Pemerintah Kota Prabumulih, Yosef Manjan ketika diwawancarai wartawan.

Menurut Yosef, kerugian negara yang disidangkan Pemerintah kota Prabumulih mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar dan sudah mulai berkurang karena sudah dibayar para peserta yang disidang.

"Ada yang sudah membayar langsung dan ada yang dari jauh hari membayar, sekarang ini sisa kerugian hanya sekitar Rp 400 juta lagi," katanya.

Ditanya apa saja penyebab adanya kerugian negara hingga jadi temuan BPK RI, Yosef menjelaskan jika untuk PNS sebagian besar disebabkan karena kelebihan bayar.

Baca: 9.478 Nasabah BRI Muaraenim Telah Berimigrasi ke ATM Pakai Chip

Baca: Imunisasi Measles Rubella (MR) di Muba Lampaui Target, Menkes Beri Apresiasi Kepada Bupati Muba

"Untuk PNS itu misal tidak masuk kerja tapi masih dihitung masuk dan dibayar padahal semestinya tidak dibayar. Kalau untuk kontraktor temuan lebih dominan karena kekurangan volume dalam pengerjaan proyek," jelasnya.

Lebih lanjut Yosef menuturkan, pihaknya berharap kepada para peserta yang menjalani sidang khususnya para mantan anggota dewan yang tidak hadir dalam sidang agar menyelesaikan kerugian negara sesuai temuan BPK RI.

"Ini akan terus menjadi tunggakan dan akan terus kami sidangkan jika tidak dibayar, namun jika dibayar maka akan selesai," tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Prabumulih, Jauhar Fahri kepada wartawan mengaku dalam sidang itu beberapa pelaku langsung melunasi dan meminta waktu dicicil 10-12 bulan.

"Kerugian negara yang disidangkan ini merupakan kerugian dari 2003 hingga 2017, BPK memberikan batas waktu 6 bulan terhitung dari laporan BPK terbit, diatas 6 bulan bisa saja pihak auditor menyerahkan ke aparat hukum," tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini