"Saya terpaksa menyebarkannya. Ini lantaran sakit hati. Biar satu satu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya DF disangkakan Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 29 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau Pasal 27 Jo Pasal 45 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Trasnsaksi Elektronik.
Selain mengamankan DF tambah Ginanjar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik DF dan pakaian yang dikenakan saat DF merekam video tersebut.