"Meski demikian, tentunya kami berupaya agar sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan cara mediasi saja," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rasidin mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan.
"Badan usaha yang dipanggil akan membuat surat peryataan di depan jaksa untuk segera menunaikan kewajibanya," ucapnya.
Poin dari pernyataan itu, kata dia, diantaranya bersedia mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta, maupun program pensiun di BPKS, dan bersedia menyesaikan tunggakan iuran.
"Kami berharap agar seluruh badan usaha yang ada dapat patuh atas regulasi yang telah diatur pemerintah guna mensejahterakan seluruh masyarakat," pungkasnya.