Berita Selebriti

Pengacara Ahmad Dhani :Korbannya Dijadikan Tersangka, Ini Kan Aneh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara dari Ahmad DhaniTjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, saat ini musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, terkait pencemaran nama baik.

Tjetjep menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep menilai, polisi hanya melihat pada satu momen saja.

Baca: Hasil Denmark Open 2018 : Marcus Gideon/ Kevin Sanjaya Buat Supoter Senam Jantung Sebelum Menang

Baca: UMP Naik 8,03 Persen, Kadisnaker Palembang : Upah Minimum Kota (UMK) Biasanya Lebih Besar

"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya)
itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa,
ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek-unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?" ujar Tjetjep.

Ia menambahkan, jika Ahmad Dhani dalam posisi saat itu sebenarnya mendapat perlakuan kriminalisasi.

"Harusnya perlakuan persekusi kepada mas Dhani itu tidak boleh, Mas Dhani hanya membalas dengan mengeluarkan unek-unek saja malah ditetapkan tersangka," imbuh Tjetjep.

Tjetjep menilai, jika Dhani tak akan mengeluarkan unek-uneknya jika tidak ada sebabnya.

Baca: Siva Aprilia - Si Gadis Ring MMA yang Mendadak Viral, Ini Empat Olahraga yang Digandrunginya

"Menurut saya, tidak mungkin kan ada akibat kalau tidak ada sebab, itu harus ditinjau.

Padahal mas Dhani yang dipersekusi, ini kan sama saja dengan ada suatu orang yang melakukan kejahatan,

lantas korban ini teriak membalas, tapi malah korbannya dijadikan tersangka, ini kan aneh," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Polisi libatkan ahli bahasa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Halaman
1234

Berita Terkini