INGAT, Tahun Depan atau 2019 Menteri Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 8,03 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 naik sebesar 8,03 persen.

Hanif menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur penghitungan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Ini bukan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, ini data yang kami ambil dari BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," ujar ‎Hanif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca: Bariman Sopir Travel Jambi Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Desa 108 Muba, Ini Kronologisnya

Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur dan memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP tahun depan pada 1 November 2018.

Namun, dalam pelaksanaanya setiap provinsi tidak harus semuanya naik menjadi 8,03 persen.‎

Baca: Terjawab Sudah, Djarot Sebut Ahok Dukung Capres ini

"Ada beberapa provinsi‎ yang perlu menyesuaikan KHL (komponen hidup layak), tapi basic dari peningkatan UMP 2018 ini yang akan dilaksanakan di 2019 sebesar 8,03 persen," ujar Hanif.

Sementara terkait sosialiasi ke para pengusaha, kata Hanif, tidak perlu dilakukan karena sudah memahami konten dari peraturan pemerintah tersebut.

"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapatkan upah setiap tahun, enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame ribut, bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," papar Hanif.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Hanif Dhakiri: UMP 2019 Naik 8,03 Persen, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/16/menteri-hanif-dhakiri-ump-2019-naik-803-persen.

Berita Terkini