Burung Murai Batu dan Cucak rawa Serta 3 Jenis Lainnya tak Lagi Dilindungi, Bolehkan Memeliharanya ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Burung jenis Murai disita dari tangan pemburu burung di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Langkat, Sumatera Utara.

Para penangkar PBI memiliki ring khusus dengan tulisan PBI dan nomor seri.

Hal tersebut tidak hanya untuk penanda bahwa burung merupakan hasil penangkaran, tetapi juga untuk pendataan burung.

Contoh ring PBI (Pelestari Burung Indonesia) yang dikenakan burung hasil penangkaran PBI.

Selain burung murai batu, cucak rawa, dan jalak suren, burung kicau lain yang ditangkar PBI adalah anis kembang, branjangan, dan kacer atau kucica kampung.

"Kami juga membina penangkar melalui program pelatihan untuk burung murai batu, cucak rawa, kacer, dan jalak uren," imbuh Bagya.

Ia berharap, pemerintah dapat menjaga satwa di alam, jangan hanya melarang perburuan tetapi bagaimana melestarikan burung tersebut agar berkembang biak di alam.

"Harapan PBI setelah ada penelitian dari LIPI pemerintah mestinya tidak hanya membuat regulasi melarang atau memasukkan dalam jenis burung yang dilindungi, namun juga berupaya bagaimana menjaga dan mengembangbiakkan satwa tersebut di hutan," ungkapnya.

"Bagi kami, penangkar adalah pahlawan konservasi. Kalau tidak ada penangkar, maka tidak ada keseimbangan dan kelestarian habitat burung," tutupnya.

Dari Kacamata Konservasi Burung Indonesia

Menunggu 20 Tahun, dipatahkan hanya dalam 2 bulan Ria Saryhanti selaku Head of Communication & Institutional Development Burung Indonesia menyayangkan diresmikannya kebijakan P.92/2018.

Padahal, diresmikannya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor P.20/2018 yang ditandatangani Juli 2018 sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak penggiat konservasi maupun yang bekerja di lapangan selama hampir 20 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Yanthi mengingatkan kembali, adanya peraturan menteri tentang status perlindungan tumbuhan dan satwa, utamanya berguna untuk melindungi jenis-jenis tersebut di alam.

Misalnya ada perburuan liar di alam, petugas konservasi yang bekerja di lapangan juga memiliki landasan hukum kuat untuk melakukan tindakan.

"Kalau status perlindungan itu dicabut, kami mengindikasi akan tetap ada penangkapan di alam. Baru-baru ini juga ada kasus penangkapan burung berkicau di alam, di jawa timur. Jenis-jenis seperti burung murai batu juga masih ditangkap di alam," papar Yanthi.

Seperti disebutkan di atas, tiga dari lima burung merupakan jenis burung kicau.

Halaman
1234

Berita Terkini