TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak membahas mengenai pembubaran paksa sebuah acara oleh ormas.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Minggu (23/9/2018).
Menurut Mahfud MD, sebuah ormas tidak boleh menghalangi atau membubarkan paksa acara.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut jika pembubaran paksa seperti itu justru bisa menimbulkan perpecahan.
"Sdh sy bilang, tdk blh sebuah ormas menghalangi atau membubarkan acr atau ceramah2.
Baca: SBY Pilih Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai di Monas.Demokrat Sebut Penyebabnya Gegara Ini
Mengapa? Krn kalau barisan Anda kuat utk menghadang org atau acr di satu wilayah, maka di wilayah lain yg Anda hny sedikit bs dihadang dan dibubarkan jg. Sdh 2X dlm seminggu ini. Hormatilah hukum.
Itu himbauan sy untuk semuanya. sdh lama sy sampaikan bhw membubarkan atau melarang sebuah pertemuan itu adl monopoli Polisi.
Baca: Lagi Live TV, Kelakuan Ayu Ting Ting ke Qahtan Gen Halilintar Tuai Kecaman Keras Netizen
Kasus Pekanbaru dan Tanjungpura dlm sepekan ini membuktikan itu.
Masak, sama2 mau menjaga keutuhan NKRI dgn cara saling membubarkan? Itu, kan perpecahan?," tulis Mahfud MD.
Postingan tersebut kemudian ditanggapi oleh netter dengan akun @zamruderor yang menanayakan apakah acara yang menghasut boleh dibubarkan.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan boleh, namun tetap yang melakukan adalah polisi.
"Boleh asal yg melakukan pembubaran aparat keamanan (Polisi). Dengan pertimbangan keamanan, Polisi boleh membubarkan forum apa pun asalkan:
1) Jelas ada indikasi pelanggaran hukum spt ujaran kebencian dan fitnah;
2) Polisi tetap netral dan tidak dalam tekanan massa atau siapa pun," kata Mahfud.
Netter dengan akun @teukusamsuar kemudian mengomentari postingan Mahfud dengan menanyakan apakah Mahfud MD pura-pura tidak tahu dengan kondisi yang terjadi.