Pemilu 2019

Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Juventus Caleg DPD Dicoret KPU, Alasannya Sepele

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oesman Sapta Odang

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dua caleg tersebut adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Dapil Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari Dapil Papua Barat.

Baca: Lelah dan Bersabar 10 Tahun, Khawatir Fitnah Muncul Lagi, SBY Minta Jokowi Perjuangkan Kebenaran

"(Yang digugurkan) Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Baca: Piala Asia U-16 : Pelatih Iran Cemas Bertemu Timnas Indonesia di Pertandingan Pertama, ini Sebabanya

Keduanya dicoret lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Baik OSO maupun Victor masih dianggap tercatat sebagai anggota partai politik.

Baca: Cuitan Mantan Kabareskim Susno 10 September Lalu Tentang Bansos Sumsel, Kejaksaan Lakukan Ini

Sementara menurut putuasan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Atas hal tersebut, KPU memilih untuk mencoret keduanya, dan tidak memasukkan nama OSO dan Victor dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Video Pilihan

"(OSO dan Victor) coret, tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam (surat pengunduran diri dari parpol), satu hari sebelum DCT," ujar Ilham.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/15433811/kpu-coret-oesman-sapta-odang-dari-daftar-calon-tetap

Berita Terkini