Pilpres 2019

Muncul Gerakan #2019GantiPresiden, Mahfud MD Blak-blakan Bisa Dihukum Andai Lakukan ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mahfud MD prabowo jokowi

TRIBUNSUMSEL.COM-Belakangan, muncul gerakan yang menggunakan aksesori soal #2019GantiPresiden.

Bawaslu menyebut belum ada larangan soal gerakan ini.

Saat rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun menyebut gerakan #2019GantiPresiden sudah masuk materi kampanye.

Ia kemudian bertanya kepada KPU apakah gerakan tersebut melanggar aturan atau tidak.

Menjawab hal itu, Ketua Bawaslu Abhan pun menyebut belum ada aturan yang dilanggar dari gerakan itu.

Sebab, sejauh ini belum ada aturan khusus mengenai kampanye Pilpres 2019.

Baca: Viral Video Masa Lalu Dewi Perssik Beredar, Terbongkar Kehidupannya Dulu

"Bahwa hal tersebut belum diatur dan ini juga belum ada paslon (capres-cawapres) dan belum masuk penetapan calon. Maka saya kira belum ada aturan larangan," kata Abhan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU-Bawaslu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hal serupa disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.

Menurutnya, jika memang hashtag tersebut masuk materi kampanye, semestinya sudah diatur di dalam PKPU Kampanye.

"Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye, maka sudah diatur (di dalam PKPU Kampanye). Maka tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kegiatan kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU," tutur Arief.

Baca: PSSI Beberkan Plan B Andai Luis Milla Tolak Perpanjangan Kontrak Tangani Timnas Indonesia

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menilai kemunculan gerakan #2019GantiPresiden secara etika tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk kampanye.

"Kalau yang tadi itu (#2019GantiPresiden) dimaksudkan buat kampanye ya tidak boleh. Itu secara etika tidak boleh," sebutnya.

Sedangkan Mahfud MD lewat akun Twitternya menilai gerakan tersebut tidak ada yang salah dan tak melangar hukum.

Lebih lanjut, gerakan tersebut harus ditindak andai ditunggangii oknum yang dapat memicu pelanggaran hukum.

Selain itu juga Mahfud mengakui jika dirinya sering diajak untuk ikut bergabung dengan gerakan itu.

Halaman
12

Berita Terkini