Berita PALI

Dinas Kesehatan PALI Ajak Pengurus MUI Sumsel Jelaskan ke Masyarakat Dibolehkannya Vaksin MR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sharing Session Bersama Dalam Rangka Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Campak Rubella Kabupaten PALI, yang diadakan Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI di aula kantor Bupati PALI, Jumat(31/8/2018).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-Sekretaris umum Majelis Umum Indonesia (MUI) provinsi Sumatera Selatan KH Ayi Faridz mengakui pernah mengeluarkan fatwa menunda pemberian vaksin Campak/ MR.

Namun, jumlah campak menyerang 57.056 orang dan ada 1.200 orang lebih terkena Rubella.

Jangan sampai Rubella ini menjadi wabah yang mematikan, maka MUI membolehkan pemberian vaksinasi memakai vaksin MR.

"Mengeluarkan fatwa bahwa vaksin yang haram dan najis hukumnya haram kecuali afdoruroh atau digunakan dalam keadaan terdesak, karena Belum ditemukan vaksin yang halal dan suci," kata Sekretaris MUI Sumsel, KH Ayik, Faridz, dalam Sharing Session Bersama Dalam Rangka Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Campak Rubella Kabupaten PALI, yang diadakan Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI di aula kantor Bupati PALI, Jumat(31/8/2018).

Dia mengatakan, adanya keterangan tenaga medis yang berkompeten bahwa tidak adanya vaksin yang halal. Apabila tidak di vaksin bisa mengakibatkan bahaya.

"Apabila tidak di vaksinasi atau cacat maupun menimbulkan kematian maka pemberian vaksin hukumnya wajib. Memang saat penyemaian vaksin dari pankreas babi, tetapi setelah jadi vaksin unsur babinya sudah tidak ada," katanya, didampingi plt Sekda PALI Syahron Nazil, kepala Dinkes Provinsi Sumsel, Lesti Nuraini, Kadinkes PALI, dr Muzakir sejumlah OPD terkait.

Ditambahkan Plt Sekda PALI Syahron Nazil, bahwa pemberian vaksin MR di PALI sempat terhenti karena adanya informasi bahwa vaksin ini haram.

"Sesuai program nasional, kami sudah laksanakan dan launching, tetapi karena ada polemik maka terhenti sementara sampai ada keputusan dari pihak berkompeten. Dan saat ini keputusan membolehkan pemberian vaksin sudah ada, maka PALI menargetkan 95 persen dalam pemberian vaksin MR," ujar Syahron.

Ditempat sama, Kadinkes Provinsi Sumsel Lesti Nuraini menjelaskan bahwa pemberian vaksin MR ini adalah program nasional.

Karena dahulu hanya ada pemberian vaksin Campak, tetapi saat ini dikombinasikan dengan Rubella, karena penyakit ini lebih berbahaya yang bisa menimbulkan kecacatan pada janin.

Namun dengan adanya keraguan terkait halal atau haramnya vaksin tersebut menjadikan kegalauan ditengah-tengah masyarakat.

"Untuk itu kami bawa MUI provinsi ke kabupaten PALI untuk menjelaskan fatwa MUI terkait boleh tidaknya pemberian vaksin MR," kata Lesti.

Kadinkes Sumsel juga memerintahkan Dinkes PALI agar melanjutkan pemberian vaksin MR.

"Masih ada waktu satu bulan lagi untuk mengejar target pemberian vaksin MR. Sebab, target di kabupaten PALI 58 ribu lebih dan sampai saat ini mencapai 30,6 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dari kabupaten/kota lainnya yang ada di provinsi Sumsel," jelas Lesti.

Cp/Sharing Session Bersama Dalam Rangka Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Campak Rubella Kabupaten PALI, yang diadakan Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI di aula kantor Bupati PALI, Jumat(31/8).

Berita Terkini