Pilpres 2019

Cak Nun Bongkar Kesialan dan Kebaikan Prabowo Subianto Soal Dugaan Menculik Aktivis Tahun 1997

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selanjutnya sejak tahun 2012, Hartas menjadi Dewan Pembina di Partai Gerindra. 

Sementara itu Pius Lustrilanang juga terjun ke politik dengan masuk ke partai Gerindra.

Berdasarkan laman wikipedia, pada pemilu tahun 2009, Pius berhasil menjaring suara yang cukup untuk mengantarkannya duduk di kursi DPR RI sebagai wakil rakyat yang telah memilihnya untuk periode tahun 2009-2014.

Disebut Wiranto

Terkait aksi Prabowo Subianto ikut menculik aktivis bahkan juga disebut Jenderal TNI (Purn) Wiranto di beberapa kesempatan. 

Begitu pula pada tahun 2014 lalu ketika Jokowi dan Prabowo Subianto bertarung di Pilpres 2014.

Dalam salah satu berita kompas.com, Mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto menilai istilah pemberhentian dengan hormat atau dipecat terhadap Prabowo Subianto dari ABRI tidak relevan untuk diperdebatkan.

Menurut Wiranto, yang terpenting adalah substansi mengapa sampai Prabowo keluar dari militer.

"Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tidak lagi relevan diperdebatkan. Terpulang kepada masyarakat membuat istilah. Jangan terjebak istilah, tapi substansi," kata Wiranto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Hal itu disampaikan Wiranto ketika diminta penjelasan soal status Prabowo, apakah diberhentikan dengan hormat atau dipecat dari ABRI.

Wiranto mengaku tidak ingin terjebak dengan perdebatan istilah. Ia lebih memilih berbicara di wilayah normatif atau sebab akibat.

Seorang prajurit, kata dia, diberhentikan dengan hormat bila sudah habis masa dinasnya, cacat akibat operasi, sakit kronis, atau atas permintaan sendiri dan diizinkan oleh atasan.

Di sisi lain, kata Wiranto, pemberhentian dengan tidak hormat ialah karena melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika, atau hukum.

"Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku," kata Wiranto yang menjabat Ketua Umum DPP Partai Hanura saat itu.

Sebelumnya, beredar surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo dari ABRI.

Halaman
123

Berita Terkini