TRIBUNSUMSEL.COM-Nikita Mirzani melaporkan balik Dipo Latief ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Dipo telah melaporkan Nikita atas tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kali ini, laporan Nikita untuk Dipo adalah tentang tuduhan perzinahan.
Baca: Niat Puasa Arafah dan Keutamaan Puasa Arafah: Ada 4 Berkah Tak Terduga
Baca: Niat Puasa Arafah, Keutamaan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha, Ada 4 Berkah Tak Terduga
""(Melaporkan perihal) perzinahan," kata Nikita seperti dilansir Tribunjatim.com dari Tribunnews.com , Rabu (8/8/2018)."Karena kita kan status-nya masih suami istri."
Baca: Polsek Sekayu Bongkar Peredaran Narkotika di Lapas, Sipir Penjara Jadi Pengedar Narkotika
Laporan Nikita untuk Dipo ternyata tak hanya perihal perzinahan saja.
Ia juga melaporkan pengusaha itu dengan tudingan pencemaran nama baik, serta laporan palsu.
"Yang penting Niki sudah melaporkan, dia juga sudah ngelaporin, ya Niki melapor juga lah," katanya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita membenarkan bahwa Nikita telah melaporkan Dipo atas hal itu.
"Iya Nikita udah lapor mengenai perzinahan dan pencemaran nama baik," katanya saat dihubungi wartawan.
Baca: Jadwa Liga 1 Persib vs Mitra Kukar: Maung Bandung Tetap di Puncak Klasemen saat Jeda Asian ames 2018
Nikita mengungkap, semula ia tak ingin mempermasalahkan konflik rumah tangganya dengan Dipo Latief.
Ia berupaya bungkam dan memendam perasaannya tekait permasalahan dengan Dipo.
Namun, karena suatu alasan ia akhirnya membukanya ke publik.
"Nggak mungkin ada asap kalau enggak ada api," ujarnya.
"Apalagi Niki itu sebetulnya penyayang, enggak mungkin tiba-tiba Niki marah, gimana-gimana gitu."
"Pasti ada sesuatu dan itu sesuatunya."
Baca: Keunikan Logo HUT RI dalam 10 Tahun Terakhir, Logo Resmi HUT RI ke-73 Bertema Asian Games 2018
Nikita Mirzani Minta Dipo Latief Malu Sama Umur
Nikita Mirzani siap hadir jika polisi memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait laporan sang suami, Dipo Latief, yang menuduhnya lakukan KDRT.
"Ya, kalau ada surat panggilan yang datang," ucapnya dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Rabu (8/8/2018).
"Kenapa harus takut bagi warga negara yang baik."
Baca: 17 Agustus Sebentar Lagi: Inilah Tema dan Logo Resmi HUT RI ke-73, Cek di Sini
Awalnya, saat ditanya atas kebenaran berita pemukulan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief, Niki meminta untuk bertanya saja kepada yang bersangkutan.
"Tanya saja dia sendiri tuh," lanjutnya ketus.
Kemudian, saat ditanyai mengenai kabar mata Dipo Latief yang lebam.
Baca: Intip Harta Kekayaan Jokowi dan Prabowo, Dua Sosok yang Digadang Jadi Capres 2019
Nikita mengatakan bahwa Dipo hanya melebih-lebihkan kenyataan.
"Ya lihat saja sendiri lebam enggak matanya atau apanya?" tandasnya.
"Sudah deh jangan di lebay-lebayin deh."
"Lagian malu sama umur, 45 tahun masa di-KDRT sama seorang Nikita Mirzani."
Baca: Sahabat Ahmad Dhani, Bebi Romeo Bilang Bicara dengannya Sudah Enggak Nyambung
Dipo Latief Terbukti Alami Penganiayaan
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan penganiayaan.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan.
"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan," ujarnya dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
"Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan."
Setelah hasil visum keluar, ternyata memang benar Dipo Latief mengalami penganiayaan.
Baca: 5 Selebriti Ini Lakukan Diet Keras Demi Punya Tubuh Langsing, Nomor 5 Berubah Drastis
Berdasarkan hasil visum yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, pengusaha Dipo Latief mengalami penganiayaan di bagian wajah.
Menurut laporan Dipo, penganiayaan itu dilakukan oleh istrinya, artis peran yang juga pembawa acara, Nikita Mirzani.
"Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," ungkap AKBP Stefanus saat dihubungi wartawan, Senin (6/8/2018), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Stefanus menambahkan, dari laporan Dipo, sebelum penganiayaan terjadi, pasangan itu bertengkar.
Baca: Tak Tertarik Beli Rumah Ahmad Dhani, Bebi Romeo Singgung Soal Hantu, Meisya Siregar: Seram Ya
Menurutnya, pertengkaran itu terjadi karena ada kesalahpahaman.
Saat ini polisi masih akan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi terkait laporan Dipo.
Rencananya, minggu ini polisi akan memanggil pihak Niki untuk dimintai keterangan.
Niki terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.