TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8/2018) siang, menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda.
Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dalam waktu tiga hari ke depan akan melakukan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY).
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut, dam mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel.
"Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat,"kata Naafi saat dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK.
"Dalam 3 hari kedelapan kami akan mengelar rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan paslon terpilih," tandasnya.
Sementara Giri Ramanda mengaku menghormati putusan MK tersebut.
"Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikutin" singkat Giri.
Baca: Ini 9 Program Prioritas Pasangan Deru-Mawardi Apabila Menang Pemilihan Gubernur Sumsel
Baca: Kalah Pada Sidang MK, Ini Jawaban Giri Ramanda
Baca: Usai Putusan, 3 Hari Kedepan Herman Deru - Mawardi Yahya Ditetapkan Pemenang oleh KPU
Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima
Dimana dalam amar putusan, hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi
1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon
2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Sedangkan dalam pokok permohonan:
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.